Bisnis.com, JAKARTA— Pengalihan siaran televisi analog ke digital batal dilakukan pada tahun 2018 pasca ke luarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital.
Kominfo mengatakan sudah menerima salinan putusan MA tersebut setelah lama menanti sejak putusan itu diumumkan melalui website MA pada April lalu. Uji materi atas PM tersebut diajukan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan didukung Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) pada September tahun lalu.
“Putusan sudah kami terima, salah satunya memerintahkan pembatalan PM No.22/2011 itu, tapi bukan membatalkan [seleksi] televisi digital,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Syukri Batubara usai membuka pameran Indocomtech 2013 di Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, Kominfo kini tengah menyusun rancangan peraturan menteri baru untuk melanjutkan proses seleksi lembaga penyiaran televisi digital. Hal utama yang akan dimasukkan dalam PM tersebut, katanya, adalah pembatalan jadwal switch off siaran analog ke digital yang awalnya ditargetkan pada 2018.
“Tidak akan switch off, jadi siaran analog tetap jalan terus,” katanya.