Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada empat stasiun televisi, yakni Trans 7, ANTV, RCTI, dan Trans TV yang menayangkan program buka dan sahur Ramadan.
"Empat program tersebut yakni Sahur OVJ (Trans 7), Sahur Pesbukers (ANTV), Hafidz Indonesia (RCTI)," ujar Komisioner KPI Nina Armando, Kamis (18/7).
Nina menambahkan empat tayangan tersebut adalah tayangan komedi yang tayang pada buka dan sahur. Pelanggaran yang dilakukan seperti pelecehan orang baik bentuk fisik, pekerjaan, dan gender.
Kemudian melanggar norma kesopanan yang tidak layak ditampilkan serta melanggar UU perlindungan anak..
"Melanggar UU perlindungan anak, karena kategori tayangan tersebut R atau Remaja, tetapi isi tayangannya tidak sesuai dengan kategorinya. Bahkan banyak yang tidak pantas ditonton anak-anak," tambahnya.
Nina menjelaskan pelanggaran tersebut adalah pola berulang yang dilakukan stasiun TV setiap tahunnya.
"Bahkan pada tayangan Sahurnya Pesbukers, salah satu pelawaknya yang juga anggota DPR justru melanggar dengan melecehkan fisik orang lain," jelasnya.
KPI sendiri sudah melayangkan surat teguran kepada empat stasiun TV tersebut. Disinggung apakah pelawak atau pengisi acara bertanggung jawab, Nina mengatakan yang bertanggung jawab adalah stasiun TV.
"Kami berharap pelanggaran yang dilakukan semakin berkurang," ungkapnya. (Antara)(Foto:youtube)
Tayangan Ramadan, 4 Stasiun TV ini Kena Teguran KPI
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto