BISNIS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan perizinan spektrum secara daring (online) atau "e-licensing".
"Layanan ini juga dapat menurunkan tingkat ketidakpastian (perizinan frekuensi radio) karena ada transparansi dan partisipasi masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu.
Tifatul mengatakan, pemohon perizinan spektrum dapat mengetahui dan menelusuri proses perizinan termasuk biaya lisensi atau pun pengusutan jika terjadi penyelewengan perizinan melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SIMS) itu.
"Layanan ini memungkinkan pemohon izin untuk mengajukan perizinan frekuensi radio ke Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) tanpa harus bertemu dengan para petugas," kata Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Budi Setiawan.
Budi mengatakan aplikasi SIMS berbasis komputasi awan itu akan mendukung peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (BHP-ISR) dan sertifikasi perangkat pos dan informatika, selain memutus rantai birokrasi dan waktu proses perizinan.
PNBP total Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2012 mencapai lebih dari Rp11,584 triliun dengan PNBP dari lisensi spektrum radio mencapai sekitar Rp9,4 triliun. Sistem registrasi dan perizinan spektrum online itu merupakan pengembangan dari sistem Automated Frequency Management System (AFMS) generasi pertama dan generasi kedua.
(Antara/faa)