BISNIS.COM, JAKARTA--Lima zona layanan siaran televisi digital pada seleksi tahap pertama yakni zona 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 ( Jawa Barat), zona 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), zona 7 (Jawa Timur) dan zona 15 (Kepulauan Riau) akan beralih sepenuhnya ke siaran digital atau switch off pada Desember 2015.
Pada saat ini, kelima zona tersebut masih melakukan simulcast, yakni siaran secara analog dan digital bersamaan. Sementara itu, secara bertahap, zona-zona pada setiap tahapan seleksi akan melakukan hal yang sama hingga 2018.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menjelaskan secara keseluruhan pemerintah akan melakukan empat tahap seleksi lembaga multipleksing mencakup 15 zona layanan.
"Nantinya untuk zona 1 dan 14 akan switch off pada 2016, dan seterusnya, hingga 2018, seluruh Indonesia switch off ke siaran digital. Masing-masing lembaga multipleksing diberikan waktu 3 tahun untuk simulcast," ujar Henry saat dihubungi Bisnis, Selasa (19/3).
Lebih lanjut Henry menyebutkan, pemerintah akan tetap pada rencana dan jadwal untuk digitalisasi. Dia menambahkan pemerintah telah menyiapkan regulasi detil mengenai migrasi tersebut melalui banyak peraturan menteri, khususnya regulasi terkait banyaknya muncul kekhawatiran terhadap diskriminasi pemenang seleksi lembaga multipleksing dan lembaga penyedia konten siaran nantinya. Henry juga menampik adanya kabar penundaan proses migrasi siaran ke digital.
Henry memaparkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital disebutkan filosofi antidiskriminatori. Adapun filosofi ini menjelaskan bahwa dalam proses seleksi lembaga multipleksing dan penentuan pengisi konten siaran tidak boleh ada diskriminasi.
"Kami sudah menyiapkan regulasi bahwa nantinya satu lembaga multipleksing nantinya hanya dapat memasukkan tiga penyedia konten siaran dalam slot milik mereka, sementara satu multipleksing bisa diisi minimal enam slot HD atau maksimal 12 slot. Siapapun bisa masuk, terbuka. Ini penting untuk diversity of ownership dan content," tambah Henry.
Terkait regulasi yang menyediakan satu lembaga multipleksing khusus untuk televisi lokal, Henry menyebutkan pemerintah masih akan fokus pada prioritas, yakni proses seleksi. Meski demikian, Henry tidak menampik bahwa pemerintah akan memikirkan alternatif regulasi untuk mencegah adanya monopoli. Ke depan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang mengatur agar lembaga multipleksing merupakan perusahaan terpisah dari lembaga penyedia konten siaran.
Seleksi Tahap Kedua
Adapun, saat ini pemerintah tengah mengadakan seleksi tahap kedua untuk zona 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyebutkan hingga Senin (18/3), ada 15 lembaga penyiaran pemilik IPP yang telah mengambil dokumen seleksi.
Setelah pengambilan dan pengembalian dokumen, tim seleksi akan melakukan penilaian. Beberapa aspek yang akan dinilai di antaranya komitmen pembangunan infratruktur dan rencana bisnis pembangunan siaran televisi digital. Kemudian, setelah pengumuman pemenang, tim seleksi akan menerima sanggahan pada masa sanggah.
(34)