Komisi I & KPI Akan Bahas Lebih Lanjut Aturan Siaran Kampanye

News Editor
Senin, 28 Januari 2013 | 18:24 WIB
Bagikan
JAKARTA--Komisi I DPR mendukung rencana kerja sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut saran iklan kampanye menjelang masa Pemilihan Umum 2014.
 
Sebelumnya, tugas pengawasan KPI dan KPU telah tercantum dalam UU No.8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing pada pasal 100 dan 101.
 
Pada pasal 100 disebutkan KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak, sementara pada pasal 101 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu diatur dengan peraturan KPU.
 
Adapun sebagai tindak lanjut kerja sama, KPI dan KPU akan menyepakati draf MoU tentang pengatran dan pengawasan penyiaran Pemilu yang ditargetkan disahkan pada akhir bulan ini. Selain itu KPI dan KPU juga akan membentuk Desk Penyiaran Pemilu bersama lembaga terkait lainnya seperti Bawaslu dan KIP, serta merumuskan Peraturan Bersama sebagai acuuan operasional pengaturan dan pengawasan penyiaran Pemilu.
 
"UU No.8/2012 memang sudah cukup rinci mengatur siaran kampanye Pemilu, tetapi harus ada sanksi yang jelas. Kalau dari KPI nantinya hanya sanski pengurangan durasi, tidak efektif. Bukan sanksi kepada peserta Pemilu, tetapi medianya. Kalau perlu, diberlakukan denda juga," kata Heri Ahmadi, salah satu anggota Komisi I DPR, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP), Senin (28/1).
 
Lebih lanjut, Heri menyebutkan, dalam MoU kerja sama KPI dan KPU nantinya juga harus memuat aturan tegas bahwa lembaga penyiaran komunitas tidak boleh partisan.
 
Komisioner KPI Pusat Idy Muzzayad menyebutkan selain KPU, KPI juga akan melibatkan beberapa stakeholder lainnya seperti lembaga penyiaran, partai politik, dan publik pegiat pemilu. Pada akhir RDP, Komisi I meminta rapat gabungan khusus dengan KPI dan KPU untuk membahas lebih lanjut siaran iklan kampanye.
 
(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Febriany D.A. Putri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper