HaKI TI: Langgar Paten, Ericsson Gugat Samsung

Wisnu Wijaya
Selasa, 27 November 2012 | 21:35 WIB
Bagikan

STOCKHOLM-Ericsson AB, produsen peralatan jaringan nirkabel terbesar di dunia, menggugat Samsung Electronics Co atas pelanggaran paten. Ericsson mengatakan pembuat ponsel Korea Selatan itu gagal untuk memperpanjang kesepakatan lisensi setelah bertahun-tahun perundingan.

Ericsson mengatakan dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal AS di Texas bahwa Samsung menggunakan teknologi untuk ponsel setelah perjanjian sebelumnya berakhir.

Perusahaan yang berbasis di Stockholm itu mengatakan telah menawarkan untuk memperpanjang kesepakatan dengan persyaratan yang adil dan wajar, yang dikenal sebagai FRAND.

“Negosiasi ini telah gagal dengan alasan sederhana bahwa Samsung menolak untuk membayar FRAND sesuai dengan rata-rata harga yang dibayar oleh para pesaingnya untuk paten standar penting Ericsson,” kata Ericsson dalam gugatan yang diajukan hari ini (27/11) di Pengadilan Distrik AS.

Samsung terlibat dalam pertempuran paten terpisah di seluruh dunia dengan Apple Inc seiring pertarungan dua perusahaan yang berjuang untuk meraih dominasi di pasar smartphone dan komputer tablet.

Kasim Alfalahi, Kepala Hak Kekayaan Intelektual Ericsson mengatakan perusahaannya menghabiskan US$5 miliar untuk penelitian dan pengembangan pada 2011 dan membuat keuntungan bersih 6,2 miliar kronor (US$937 juta) dari lisensi teknologi untuk perusahaan lain selama tahun lalu. (Bloomberg/ilustrasi: trustedreviews.com/yus) 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Wisnu Wijaya
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper