TELKOMSEL DIPAILITKAN: Inilah pertimbangan yang akan diajukan Telkomsel pada kasasi siang ini

Lingga Sukatma Wiangga
Jumat, 21 September 2012 | 10:27 WIB
Bagikan

JAKARTA: Telkomsel menurut rencana mengajukan kasasi siang ini dengan membawa sejumlah pertimbangan yang akan diajukan hakim.

Kuasa Hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak menilai sejak awal Telkomsel menjalin kerja sama dengan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI) berupa penjualan kartu perdana dan voucher isi ulang bagi komunitas olahraga nasional.

YOI memasang target akan menjual kartu perdana sebanyak 10 juta keping dan 120 juta voucher isi ulang senilai Rp25.000 dan menunjuka PT Prima Jaya Informatika dalam hal penjualannya dengan bagi hasil sekitar 70%: 30%.

Ricardo menambahkan PT Prima juga mempunyai kewajiban membentuk komunitas Prima dengan jumlah anggota 10 juta orang sampai 1 Juni 2012.

"Namun, sampai 1 Juni 2012 hanya bis amenjual 524.000 kartu perdana, sedangkan komunitas juga belum terbentuk," ujarnyha kepada Bisnis hari ini.

Selanjutnya, tambahnya, pada 9 Mei 2012, PT Prima mengajukan purchase order berupa 200.000 voucher isi ulang senilai Rp25.000, namun karena belum dibayar, Telkomsel tidak memberikan voucher yang dimaksud kepada PT Prima.

"Belum juga dibayar purchase order pertama, PT Prima mengajukan purchase order kedua degan total nilai dari kedua purchase order tersebut Rp5,26 miliar," tutur Ricardo.

Di tengah pembicaraan mengenai metode pembayaran Rp5,2 miliar tersebut, lanjutnya, Pt Prima mengajukan gugatan pailit.

Seperti diketahui, PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membekukan sepihak kontrak kartu voucher Prima senilai Rp 200 miliar.Permohonan pailit ini sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PSTPermohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT. Prima Jaya Informatika menganggap Telkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT. Extent Media Indonesia.Pemutusan kontrak kartu Prima sendiri terjadi di zaman direksi baru, dengan direktur utama Alex Sinaga pada 26 Mei 2012.

Kuasa hukum PT Prima Kanta Cahya ternyata juga mengaku tidak menyangka bahwa Telkomsel sebagai perusahaan besar sampai pailit.“Enggak terbayang [bakal dikabulkan]. Bagi pemohon ini istilahnya untuk pelajaran juga bagi perusahaan besar untuk tidak menyepelekan atau menganggap enteng perusahaan kecil dengan tagihan yang juga kecil,” katanya.(api)Dia menegaskan bahwa persoalan utang seharusnya dapat diselesaikan Telkomsel karena nilai utang yang diajukan tidak seberapa apabilan dibandingkan dengan aset dan keuntungan perusahaan.(api)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper