TELKOMSEL PAILIT: BRTI kecolongan?

Lingga Sukatma Wiangga
Sabtu, 15 September 2012 | 13:24 WIB
Bagikan

JAKARTA: Sungguh mengejutkan, Telkomsel yang memiliki aset ratusan triliun harus dipailitkan oleh perkara perdata yang nilainya hanya sekitar Rp5 miliar.Sejumlah kalangan menilai, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), selaku regulator yang memayungi industri tersebut, kecolongan, karena sebagaimana halnya dengan content provider, seharunys pola kerja sama antara Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika dilaporkan ke BRTI.Menanggapi hal itu, anggota BRTI M. Ridwaq Effendi mengungkapkan masalah distribusi pulsa dalah domain B2B operator dengan rekanannya, yang belum diatur oleh BRTI. "Namun, kita sangat menyayangkan perkara perdata yang nilainya hanya Rp5 miliar bisa diputuskan Telkomsel pailit, padahal asetnya puluhan bahkan ratusan triliun," ujarnya.Mantan anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan konteks kerja sama Telkomsel dengan PT Prima sama dengan CP. "Yang jelas, harusnya daftar tapi banyak yang tidak daftar untuk bekerja sama dengan operator tersebut."Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (14/9) siang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dikabulkan dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.PT Telkom Tbk, induk usaha Telkomsel, optimistis Telkomsel bisa menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya dengan PT Prima Jaya Informatika."Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum," ujar Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Slamet Riyadi, dalam siaran pers, Sabtu (15/9/2012).Menurut Slamet, Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap operator seluler terbesar di Indonesia itu karena dianggap memiliki kewajiban sebesar Rp 5,3 miliar."Selanjutnya Telkomsel akan melakukan upaya-upaya terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini," lanjutnya.Slamet menegaskan, Telkomsel merupakan perusahaan yang sangat sehat baik secara bisnis maupun keuangan dan selaku induk perusahaan, manajemen Telkom percaya Telkomsel akan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik untuk menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan.Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Iskandar dalam sidang yang digelar di PN Jakpus memutuskan gugatan penggugat, PT Prima Jaya, memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih."Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum PT Prima Jaya, Kanta Cahya."Alasan kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih. Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia," ujar Kanta.Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh PT Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar."Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas Kanta.Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi, mereka mengaku belum ada satu pun direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.(api)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper