TELKOMSEL DIPAILITKAN: Anak usaha Telkom bangkrut, Dahlan Iskan kemana aja?

Lingga Sukatma Wiangga
Sabtu, 15 September 2012 | 08:21 WIB
Bagikan

JAKARTA: Menteri BUMN Dahlan Iskan nampaknya harus berhentikan total dengan aksi koboi dan tebar pesonanya mengingat kondisi BUMN dan anak usahanya, seperti Telkomsel yangternyata penuh masalah.Sutomo Paguci, seorang advokat, mengungkapkan Dahlan seharusnya fokus membenahi BUMN agar sehat dan taat hukum. "Lihatlah sekarang, PT Telkomsel dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2012)," ungkapnya di Kompasiana.Sebagaimana diketahui, saham PT Telkomsel dimiliki oleh perusahaan BUMN PT Telkom (65%) dan Singapore Telecomunication/SingTel (35%).Sangat mengherankan perusahaan dengan kapitalisasi sangat besar seperti PT Telkomsel bisa-bisanya dipailitkan hanya oleh sengketa Rp200-an miliar. Ini diprediksi karena buruknya kinerja direksi, terutama direksi terdahulu. "Bagaimana mungkin kontrak bisa diingkari atau dicabut sepihak," tegasnya.Paguci mengatakan prinsip kontrak tidak bisa dicabut sepihak. Pencabutan kontrak harus dengan kesepakatan kedua belah pihak yang menandatangani kontrak, dalam hal ini PT Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika yang memohon pailit.Yang terjadi, PT Telkomsel tanpa penjelasan berarti menarik diri dari kontrak, hanya ada pernyataan melalui lisan dan surat elektronik bahwa belum ada perintah lebih lanjut dari pimpinan.Atas putusan pailit tersebut diberitakan pihak PT Telkomsel  akan mengajukan kasasi. Putusan kasasi bisa dua kemungkinan, diterima/dikabulkan atau ditolak. "Jika sampai ditolak pada tingkat kasasi maka PT Telkomsel akan makin babak belur utamanya di mata publik. Singkatnya, perusahaan publik yang gede ini tidak kualifaid," tegasnya.Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (14/9) siang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dikabulkan dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.(api)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper