TELKOMSEL DIPAILITKAN: Inilah kronologi Telkomsel vs Prima Jaya Informatika

Lingga Sukatma Wiangga
Sabtu, 15 September 2012 | 04:01 WIB
Bagikan

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pailit dengan mengabulkan permohonan PT Prima Jaya Informatika.“Mengabulkan permohonan pemohon [Prima Jaya Informatika],” ujar hakim ketua Agus Iskandar, Jumat 14 September 2012.  Hakim menyatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.Berikut ini kronologi sidang antara PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Prima Jaya Informatika.    Sidang 1 Agustus 2012Mantan pebulutangkis Rudi Hartono hadir di sidangPada sidang perdana (1 Agustus) hadir mantan atlet nasional Rudi Hartono sebagai ketua Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) yang bekerjasama dengan pemohon.“Selain timbulnya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp5,3 miliar dan ancaman PHK karyawan, Prima Jaya mengalami kerugian imateriil berupa rusaknya citra di hadapan konsumen dan mitranya,” katanya.Menurut Rudi, ketidakpercayaan akibat pemutusan kontrak juga muncul dari para mantan atlet nasional yang selama ini disantuni melalui YOI.Mantan pemain bulutangkis itu menyayangkan sikap Telkomsel dan berharap langkah litigasi dapat menyelesaikan masalah. “Sebagai catatan, ini bukan program CSR [corporate social responsibility]. Kami bekerja supaya dapat untung dan ini tidak mudah,” ungkapnya.Prima Jaya merupakan mitra YOI dengan menyisihkan 30% pendapatan dari setiap penjualan produk untuk menyumbang para mantan atlet nasional pada 42 cabang olahraga.Menurut Rudi, olahragawan sebagai sosok “pahlawan” harus mendapat penghargaan dari pemerintah.     Sidang Rabu 8 Agustus 2012Versi TelkomselPT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa dengan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dan meminta pengadilan menolak permohonan pailit.Dalam sidang hari ini, Rabu (8/8/2012) kuasa hukum Telkomsel Warakah Anhar membacakan jawaban dan tanggapan atas permohonan pailit yang diajukan Prima Jaya (pemohon).Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama antara termohon dengan pemohon terdapat klausul yang menyebutkan bila ada sengketa atau masalah di kemudian hari maka dilakukan musyawarah.“Jika musyawarah gagal menyelesaikan persoalan, maka perkara itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.Oleh karena itu, termohon menganggap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo. Perjanjian kerjasama itu menjadi muasal utang yang didalilkan pemohon.Jawaban Telkomsel pada intinya meminta pengadilan menolak permohonan pailit yang diajukan termohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pailit tidak dapat diterima. Versi PT Prima Jaya InformatikaPermohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.Menurut kuasa hukum pemohon, Kanta Cahya, utang jatuh tempo dan dapat ditagih berasal tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang bergambar atlet-atlet nasional.Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.Kanta mengungkapkan utang termohon merupakan buntut dari pemutusan kerjasama secara sepihak yang menyebabkan operator telepon seluler itu tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana kepada pemohon.Kontrak kerja sama itu bermula pada 1 Juni 2011 dengan ditandatanganinya dua perjanjian PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011. Intinya termohon menunjuk pemohon untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun.Kontrak itu menyebutkan bahwa termohon berkewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikit-sedikitnya 120 juta lembar yang terdiri kartu bernominal Rp25.000 dan Rp50.000.Adapun untuk kartu perdana prabayar, termohon terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual kepada pemohon.Dua surat pemesanan (purchase order/PO) oleh pemohon yakni pada 20 juni 2012 bernilai Rp2,6 miliar dan PO tertanggal 21 Juni senilai Rp3 miliar tak dipenuhi oleh termohon.Termohon menerbitkan penolakan melalui electronic mail tertannggal 21 Juni 2012 untuk merespon PO pertama. “Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut,” ujar Kanta.      Sidang 3 September 2012Versi PT Prima Jaya InformatikaPemohonan mengungkapkan bahwa permohonan pailit sudah tepat sebab ada utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta kreditur lain. “Jika belum jatuh tempo maka ke wanprestasi,” katanya.     Sidang 5 September 2012Saksi ahli bicaraSaksi ahli dalam persidangan permohonan pailit PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan bahwa utang dalam perkara kepailitan harus dapat dibuktikan secara sederhana, tidak sedang dalam sengketa.Ahli hukum perikatan dan kepailitan Gunawan Widjaja mengatakan bahwa jika utang itu masih diperdebatkan seharusnya dibawa ke pengadilan negeri, baru setelah jelas sebagai utang maka dibawa ke pengadilan niaga.“Jika masih diperdebatkan maka tidak bisa dibuktikan secara somir [sederhana],” katanya dalam sidang hari ini (5 September). Kesaksiannya merupakan bagian dari sidang kepailitan yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel.Sidang 14 September 2012Majelis Hakim putuskan Telkomsel pailitMajelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pailit dengan mengabulkan permohonan PT Prima Jaya Informatika. (Kabar24/api)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Sumber : JIBI
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper