REVIEW PENCURIAN PULSA: Hanya beriak di tepian

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 13 Maret 2012 | 15:31 WIB
Bagikan

Kasus pencurian pulsa telekomunikasi sudah memasuki tahap baru, yaitu berupa pemanggilan saksi-saksi sampai penetapan sejumlah tersangka.

 

Dalam pernyataan resminya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu KP selaku Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel, NHB, direktur utama sebuah Content Provider (CP) Colibri, dan WHM yang merupakan direktur utama CP Media Play.

 

Langkah cepat Polri dan langkah taktis Panja Mafia Pulsa DPR memang layak diacungi jempol, mengingat penetapan tersangka adalah memberikan gambaran bahwa memang benar ada pencurian pulsa yang melibatkan operator dan content provider.

 

Belakangan juga diketahui bahwa Presdir Xl Axiata Hasnul Suhaimi diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri.

 

VP Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk dengan diplomatis mengungkapkan:” "Sebagai perusahaan terbuka dan menjalankan tata kelola yang baik, XL siap membantu menyelesaikan kasus ini (pencurian pulsa)," katanya.

 

Pihak kepolisian sendiri telah menegaskan jika penetapan tersangka di kasus pencurian pulsa belum akan selesai sampai di sini. Maksudnya, bisa saja ada tersangka lain yang bakal ditetapkan. Entah itu dari content provider, operator, atau pihak lain.

 

Telkomsel sendiri memastikan KP masih menjabat sebagai Vice President Digital Music & Content Management di operator tersebut meski sudah berstatus tersangka.

 

Sementara itu, kendati saat ini konten premium masih tersendat karena berbagai kasus yang belum berujung, Telkomsel mengatakan akan terus menggenjot pendapatan dari sana.

 

Dalam bisnis konten premium, operator adalah mall virtual dan Content Provider (CP) merupakan tenant. Bila salah satu tenant bermasalah, tidak mungkin mall-nya yang ditutup, karena tidak semua CP disamaratakan bermasalah semua.

 

Revisi Permenkominfo No. 1/2009

Salah satu bagian pemberantasan pencurian pulsa adalah dengan merevisi aturan konten premium, Permenkominfo No. 1/2009. tentunya revisi tersebut akan makin membatasi content provider dalam menjalankan bisnisnya.

 

Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) pun khawatir revisi tentang aturan konten premium yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo No.1/2009 menjadi sangat kaku.

 

Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI menilai draft revisi dari Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 yang mengatur tentang jasa pesan premium belum sepenuhnya melindungi konsumen dari ancaman pencurian pulsa.

 

Hanya beriak di tepian

Langkah penyelesaian polisi bersama DPR nampaknya hanya beriak di tepian, karena sumber utamanya sendiri, yaitu regulator tidak pernah dipermasalahkan.

 

Regulator, dalam hal ini BRTI dan Kemenkominfo lah yang seharusnya melakukan pengawasan secara ketat terhadap aliran konten seluler ke ponsel masyarakat sehingga kasus pencurian pulsa tak sampai terjadi.

 

Kurangnya elemen regulasi yang membuat regulator memiliki kekuatan memeriksa sistem dan proses dalam operator juga menjadi kendala lainnya.

 

Langkah sigap polisi juga belum menyentuh petinggi operator atau pun content provider lainnya sehingga bisa dikatakan, penyelesaian kasus pencurian pulsa hanya beriak di tepian.(api)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper