KASUS IM2: Bisa Matikan Industri Internet

Erly Rusiawati
Selasa, 24 Januari 2012 | 19:23 WIB
Bagikan

JAKARTA: Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh PT Indosat Mega Media (IM2) akan mematikan 280 penyelenggara jasa Internet dan terhentinya seluruh usaha pelayanan yang terkait Internet di Indonesia.Ketua Komite Penunjang Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi Kadin Indonesia, Sylvia Sumarlin, mengatakan kasus tersebut bisa jadi contoh bagi penegak hukum dalam menilai kerja sama antara penyedia jaringan telekomunikasi dan penyedia jasa Internet (Internet service provider/ ISP).Selama ini, sejak ISP muncul pada 1995, kerjasama industri antara ISP dengan penyedia jaringan tidak pernah bermasalah. Kerja sama yang dilakukan keduanya, menurut Sylvia, sudah sesuai Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri Perhubungan 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.Kasus dugaan penyalahgunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk layanan 3G mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Indosat Mega Media, Indar Atmanto, sebagai tersangka.Kejaksaan Agung menilai kasus ini merugikan negara hingga Rp3,8 triliun. Dalam penyelenggaraan layanan broadband ini, IM2 berstatus penyelenggara jasa, sedangkan Indosat sebagai penyelenggara jaringan.“Hubungan Indosat dengan IM2 identik dengan hubungan industri lain. Lalu, mengapa baru dipermasalahkan saat ini? Padahal, dampaknya menjalar ke mana-mana” kata Sylvia di Jakarta hari ini.Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan pun mengeluh. Catatannya, saat ini ada 280 ISP dari usaha kecil menengah hingga korporasi besar. Jumlah itu didominasi ISP skala menengah.“Ini soal kerjasama yang disalahkan, padahal sudah dilindungi undang-undang. Kalau kasus IM2 dijadikan analogi dan analogi ini digunakan, ya tutup saja kami dan tidak ada  yang bisa akses konten. Hanya yang punya jaringan yang bisa akses internet,” tuturnya.Tak kalah keras, Sekjen Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi, mengatakan kasus ini bisa membuat seluruh usaha internet di Indonesia mati. Dia  mempertanyakan nilai kerugian yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebesar Rp3,83 triliun. (api)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper