PITA 3G: Indosat bantah salahgunakan pita 3G

Lingga Sukatma Wiangga
Sabtu, 14 Januari 2012 | 16:42 WIB
Bagikan

JAKARTA: PT Indosat Tbk membantah telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang dilakukan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2)."Penyediaan Layanan Internet 3G Broadband IM2 telah mengikuti UU dan aturan yang berlaku. Hal ini telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait," kata Division Head Public Relations Indosat Djarot Handoko, kepada Bisnis, 14 Januari 2012.Djarot menegaskan penyediaan layanan 3G Broadband oleh IM2 telah mengikuti aturan yang berlaku. Migrasi 3G IM2 ke Indosat merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group, dimana IM2 akan difokuskan ke segmen Usaha Kecil Menengah (UKM). "Hal ini telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait," kata Djarot.Djarot menuturkan sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berupaya menaati peraturan dan aturan yang berlaku serta berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus yang dilaporkan 6 Oktober 2011 oleh LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Indosat diduga melanggar Pasal 33 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP RI Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor: 07/PER/M./KOMINFO/ 2/2006, dimana dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga (3G), penyelenggara jasa harus memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga (3G) sendiri, dan jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup (Pasal 9 UU 36/2000).(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper