XL incar kenaikan pendapatan 9% di layanan premium

News Editor
Kamis, 24 November 2011 | 20:21 WIB
Bagikan

JAKARTA: Operator selular PT XL Axiata Tbk menargetkan pertumbuhan pendapatan layanan konten (value added service/VAS) sebesar 9% pada tahun ini dari posisi tahun lalu 7%, atau pascamoratorium layanan jasa premium dari pemerintah Oktober lalu.Kebijakan pemerintah untuk menghentikan dan menata lagi aturan penyelenggaran jasa premium dan pengiriman jasa pesan singkat (SMS) keluar setelah maraknya kasus pencurian pulsa. Dampaknya, pendapatan perusahaan telekomunikasi dan content provider turun drastis.XL mengaku sejak kebijakan itu berlaku pendapatannya turun 80% dari total pendapatan VAS. Total pendapatan VAS perusahaan telekomunikasi itu menyumbang 7% dari total pendapatan XL.Dalam sebulan ini XL baru mampu menaikkan 25% pendapatannya dari total penurunan 80% pendapatan layanan VAS. Sejak pemberhentian itu pula XL langsung menghentikan registrasi (unreg) sekitar 20 juta pelanggannya dari total pelanggan 43,4 juta.Senior Vice President Branding & Communication XL Axiata Tommy Wattimena mengatakan untuk menggenjot target pendapatan hingga 9% dari layanan VAS, XL berbenah diri dengan cara mengubah bisnis model.Bentuk perubahan itu yakni pemberian pilihan sharing profit kepada content provider yang bekerjasama dengan XL.Menurut Tommy, ada tiga paket yang ditawarkan ke  content provider, yang disebut XL sebagai digital merchant (DM), dengan rentang sharing profit 50% hingga 60% dari total penerimaan VAS.“Ada juga insentif kalau mau sekian persen kami bisa berikan tambahan lagi 10%. Total dia [DM] bisa dapat 70%. Tidak ada lagi denda dan segala macam. Ini kami lakukan agar lebih bergairah lagi bisnis ini,” katanya di Jakarta hari ini.Sembari itu, XL bersama mitra DM dan label yang menaungi para pelaku industri kreatif menodorn gpertumbuhan dan perkembangan industri kreatif nasional melalui berbagai program Dukung Karya Indonesia.Program itu antara lain meningkatkan penyediaan dan penawaran kontek lokal yang bermuatan positif bagi pelanggan.XL pun menerapkan SMS Gateway yang dapat mencegah pengiriman konten melalui SMS oleh DM tanpa sepengetahuan XL. Hingga saat ini XL sudah merangkul 70 DM, empat di antaranya tengah ditangguhkan XL karena pendaftaran mereka sebagai DM belum lengkap.“Kami sudah punya aturan ketat bagi DM yang bekerjasama dengan XL, selain memberikan insentif itu tadi. Bagi konsumen ini merupakan bentuk perlindungan,” ucap Tommy.Konsumen dapat mencari tahu layanan konten di nomornya dengan cara mengecek lewat *123*572#. Selain itu, XL juga menerapkan pengiriman notifikasi secara berkala kepada pelanggan untuk mengingatkan dan memastikan status berlangganan layanan VAS yang aktif.“Kami sangat optimis target 9% pada akhir tahun dapat tercapai dengan cara-cara ini. Kami bekerja keras untuk mewujudkannya,” katanya.Salah satu DM XL, m-Stars, mengatakan baru perusahaan telekomunikasi XL yang menerapkan aturan bagi DM. Chief Executive Officer m-Stars Joseph Lumban Gaol mengatakan langkah ini diperlukan untuk melindungi DM sekaligus konsumen. Dia berharap pemerintah dapat menge“Kasus ini merupakan akumulasi dari tidak teraturnya tata niaga yang akhirnya ditimpakan kepada DM. Banyak DM yang aplikasinya dimatikan padahal dia tidak nakal. Apakah regulator sendiri mengerti soal ini?” katanya.Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengiriman Informasi Elektronik Promosi untuk menghindari terjadinya lagi kasus sedot pulsa konten premium yang merugikan konsumen telekomunikasi.Chairman Indonesian Mobile Multi-Media Association Amershah mendesak pemerintah memperhatikan aspek proses dan substansi dalam menata Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/Per/M.Kominfo/01/2009.Dari sisi proses, penyusunan aturan tersebut harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) secara konsisten. Stakeholoders yang dimaksud yakni pemerintah, kalangan industri, asosiasi terkait, dan konsumen.”Kami berharap ada agenda penyusunan yang jelas yang diinformasikan kepada para pemangku kepentingan, sekaligus melibatkan mereka dalam proses penyusunan,” katanya.Sementara itu, dari sisi substansi, IMMA melihat ada beberapa hal yang harus dijadikan prinsip dan ketentuan agar penyelenggaraan jasa layanan premium memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat dan negara.Prinsip-prinsip itu antara lain non-diskriminasi dari pihak operator dalam peluang usaha, persaingan usaha yang sehat, dan pelarangan monopoli. Prinsip lainnya, ada standarisasi dalam mekanisme pesan premium seperti mekanisme berlangganan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang harus terpisah dari sanksi akibat tindakan yang merugikan konsumen.“Sanksi yang juga perlu diatur di dalam peraturan menteri yang  baru yaitu tidak dapat dijatuhkan secara semena-mena tanpa mekanisme peringatan bertahap.Atau diberikan kesempatan bagi yang dianggap bersalah untuk memberikan penjelasan atau keberatan atas sanksi yang dijatuhkan, dengan asumsi bahwa dia bersalah,” papar Amershah. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Sumber : Gloria Natalia
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper