Operator menanti regulasi 3G yang tak kunjung mengudara

News Editor
Rabu, 9 November 2011 | 08:28 WIB
Bagikan

 

JAKARTA: Pemerintah diminta segera menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) yang mengatur penataan pita 3G untuk menciptakan kepastian usaha di industri tersebut.
 
Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengatakan pemerintah pasti memahami apabila makin cepat regulasi itu diputuskan maka akan semakin baik bagi industri.
 
"Saat ini kepastiannya adalah ketidakpastian itu sendiri. Lambatnya penetapan Permenkominfo bisa jadi ada pertimbangan lain, misalnya, ada bargaining tertentu, atau buying time sampai publik capai sendiri, atau karena tidak mau tahu bahwa semakin cepat semakin baik, dan masih banyak alasan lain, saya hanya menebak saja,” tuturnya kepada Bisnis, Rsbu 9 November.
 
Menurut dia, kebijakan dan regulasi kepastian tersebut sifatnya temporer, jangka pendek, karena regulasi yang katanya membuat kepastian, pada akhirnya toh menjadi tidak pasti lagi karena harus disempurnakan untuk menyesuaikan dengan sejumlah kepentingan.
 
"Kalau pemerintah ibarat orang tua dan operator ibarat anak, maka anak yang mana yang akan diberi lebih banyak atau sedikit. Tergantung orang tuanya mau adil atau tidak, meski adil menurut yang besar belum tentu diterima adil oleh yag kecil," katanya.
 
Terkait dengan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kemenkominfo apabila PT AXIS Telekom Indonesia (Axis) dan PT Hutchison CP Telecommunications (Three) mendapat satu kanal tambahan, Wigrantoro mengatakan hal itu hanya lah salah satu pertimbagan saja, sementara pertimbangan nonteknisnya malah lebih besar.
 
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Kominfo M Budi Setiawan, sejak Maret 2011 telah mengeluarkan surat mengenai penataan pita Frekuensi 2.1 Ghz.
 
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat pleno BRTI tentang pembahasan Second Carrier 3G, yang mengharuskan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melakukan migrasi. Alasannya, blok yang saat ini ditempati Telkomsel akan dialokasikan kepada operator lain. 
 
Dalam surat tersebut juga dituliskan secara jelas bahwa keseluruhan proses migrasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan akan dimulai sejak Menkominfo mengeluarkan keputusan terkait penataan pita frekuensi 2.1 GHz. 
 
Pengalokasian kanal kedua 3G ini juga sebenarnya telah selesai dibahas dan telah ditetapkan oleh Keputusan Menkominfo No 268 Tahun 2009, tentang Penetapan Alokasi Tambahan Blok Pita Frekuensi Radio bagi Penyelenggara jaringan Bergerak Selular pada Pita 2.1 Ghz.
 
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan Telkomsel perlu waktu, dan pemerintah memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini kepada operator tersebut untuk menggeser kanalnya.
 
Menanggapi hal itu, Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan persoalan ini timbul karena penataan di masa lalu yang tidak memperhitungkan masa depan spektrum.
 
"Sebagai perusahaan milik negara, kami juga berhak minta tata ulang secara keseluruhan karena masa depan spektrum frekuensi mengarah kepada teknologi yang konvergen, yaitu LTE, kami juga berpikir agar tidak ada kerugian negara oleh negara,” tegasnya.
 
Long Term Evolution (LTE) adalah teknologi radio 4G  yang ditargetkan hadir tahun depan. Menurut jangkauan, LTE dapat digunakan di wilayah rural ataupun hot zone.[9] LTE juga bisa diimplementasikan operator GSM ataupun CDMA.
 
Perkembangan LTE di Indonesia nantinya akan bersamaan dengan kehadiran WiMAX. Salah satu operator di Indonesia, Telkomsel, memilih menerapkan teknologi LTE.[16] XL juga menyatakan ketertarikannya pada LTE karena cocok untuk jaringan 3G dan HSDPA XL. 
 
Banyaknya operator GSM di Indonesia yang berencana mengimplementasi LTE karena LTE dianggap lebih mudah dibandingkan WiMAX yang membutuhkan perubahan besar-besaran pada infrastruktur operator GSM. 
 
Dari segi investasi LTE tiga kali lebih murah. Dari segi desain, LTE dan WiMAX berasal dari pasar yang berbeda, sehingga kehadiran keduanya tak mengancam satu sama lain. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Sumber : Algooth Putranto
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper