Telkomsel Bersiap Ikut Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

Lukman Nur Hakim
Selasa, 18 Februari 2025 | 22:30 WIB
Warga melintasi iklan Telkomsel di Jakarta, Minggu (31/3/2024). Perusahaan operator seluler anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi iklan Telkomsel di Jakarta, Minggu (31/3/2024). Perusahaan operator seluler anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Adriansyah memastikan anak usahanya yaitu PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) akan berpartisipasi dalam lelang spektrum 1,4 GHz. Adapun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menggelar seleksi spektrum 1,4 GHz pada kuartal I/2025. 

Spektrum 1,4 GHz adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk telekomunikasi dan penyiaran. Frekuensi ini berada dalam rentang Ultra High Frequency (UHF).

“Tanya ke Telkomsel. Ya, Telkomsel akan ikut (lelang),” kata Ririek di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Diketahui, Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi pun menunggu masukan publik guna menyusun regulasi pemanfaatan seleksi tersebut. 

BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. 

Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto  mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz, kemudian baru pita frekuensi 700 MHz. 

Wayan tidak menjelaskan alasan seleksi 1,4 GHz lebih diprioritaskan, tetapi diduga berkaitan dengan rencana mendorong hadirnya internet cepat tetap nirkabel (FWA) yang mumpuni. 

“Rencana kami saat ini, setelah seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz akan disusul kemudian dengan proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan pita frekuensi seluler lainnya,” kata Wayan. 

Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Dwi Nicken Tari
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper