Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menunda larangan pengoperasian TikTok di Amerika Serikat selama 75 hari.
Melansir dari Techcrunch, Selasa (21/1/2025) perintah ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengejar resolusi guna menjaga keamanan nasional sekaligus memungkinkan kelangsungan layanan aplikasi TikTok di AS.
Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Jaksa Agung AS untuk menangguhkan penegakan Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA), yang pada dasarnya melarang TikTok beroperasi di AS.
Selama periode penundaan ini, Departemen Kehakiman diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan PAFACA.
"Selama periode ini, Departemen Kehakiman tidak akan mengambil tindakan apapun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut atau menjatuhkan hukuman apapun terhadap entitas mana pun atas ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang tersebut," bunyi perintah tersebut.
Adapun, keputusan Trump ini datang setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menegakkan PAFACA, yang pertama kali disahkan dengan dukungan bipartisan selama masa pemerintahan Presiden Joe Biden.
Meski demikian, langkah ini memberi ruang bagi TikTok untuk tetap beroperasi sementara pemerintah mencari solusi lebih lanjut terkait masalah keamanan dan kontrol data.
Alasan Trump Memberi Relaksasi
Sebelumnya, Donald Trump mengungkapkan alasannya memberikan relaksasi kepada TikTok dibandingkan dengan pendahulunya, Joe Biden.
Trump secara terbuka mengakui bahwa TikTok memiliki andil cukup besar dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu. Dia berhasil menang karena strategi kampanyenya di media sosial, termasuk TikTok.
Baca Juga Harga Emas 24 Karat Antam Naik Hari Ini Usai Pelantikan Trump, Seharga Rp1,59 Juta per Gram |
---|
Politikus Partai Republik itu bahkan memuji aplikasi tersebut karena telah membantunya memenangkan hati para pemilih muda dalam pemilihan umum 2024. "Titik hangat di hati saya untuk TikTok," ujar Trump dilansir dari Reuters, Senin (20/1/2025).
Langkah Trump yang 'menyelematkan' TikTok, sejatinya pembalikan sikap dari masa jabatan pertamanya. Pada tahun 2020, ia pernah akan melarang aplikasi video pendek tersebut karena khawatir perusahaan tersebut membagikan informasi pribadi warga Amerika kepada pemerintah China.
Namun pada periode keduanya, Trump justru telah menyampaikan komitmennya untuk memperpanjang jangka waktu sebelum larangan hukum berlaku, sehingga dapat membuat kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional AS.
"Saya ingin Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan 50% dalam usaha patungan," tulisnya di Truth Social.