Jokowi Minta Penegak Hukum Buru Modus TPPU Hingga ke Aset Digital

Akbar Evandio
Rabu, 17 April 2024 | 17:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024. Dok Youtube OJK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024. Dok Youtube OJK
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia dapat berjalan secara komprehensif hingga ke aset digital.

Hal ini disampaikannya saat membuka peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi ini yang penting,” ucapnya dalam forum tersebut.

Dia menekankan saat ini ada banyak sekali pola baru yang mengancam kesehatan keuangan negara berbasis teknologi dalam kasus TPPU sehingga setiap pihak perlu untuk terus mewaspadai ancaman digital tersebut.

Ancaman digital yang dimaksud, kata Jokowi seperti mata uang kripto, asset virtual NFT, aktivitas lokapasar elektronik money AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lain.

Bahkan, dia menyebut bahwa karena teknologoi sekarang kian cepat berubah, data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset krypto hingga mencapai US$8,6 miliar pada 2022.

“Ini setara dengan Rp139 triliiun secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus begerak cepat, harus didepan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” tuturnya.

Jokowi berharap setiap Kementerian/Lembaga terkait dapat mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian uang Negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk terus dikawal bersama.

Salah satu upaya menyelamatkan uang Negara, kata orang nomor satu di Indonesia itu adalah dengan mendorong mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR.

“Dan bolanya ada di sana di DPR. Karena kita harus mengemablikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” pungkas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper