Quick Count Bisa Tangkal Peretasan, tapi Rawan Sabotase Internal

Crysania Suhartanto
Selasa, 13 Februari 2024 | 07:56 WIB
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai pengiriman hasil quick count dari TPS ke pusat lembaga survei melalui internet, rentan peretasan.

Presiden Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persada mengungkapkan peretasan tersebut berupa penyadapan yang diikuti dengan pengubahan isi data hasil pemilu.

“Hal tersebut memungkinkan untuk diretas dan rawan terhadap serangan Man-In-The-Middle, di mana data yang dikirimkan dari TPS disadap dan diubah isi datanya sebelum dikirimkan kembali kepada pusat lembaga survei,” ujar Pratama kepada Bisnis, Senin (12/2/2024).

Kendati demikian, Pratama optimistis teknologi pengiriman hasil suara yang dimiliki oleh masing-masing lembaga survei merupakan sistem yang kompleks dan dapat dipercaya. 

Menurutnya, saat ini sudah banyak aplikasi yang digunakan dan sulit untuk diretas, mulai dengan SMS, WhatsAPp, hingga aplikasi yang dibuat oleh lembaga survei itu sendiri.

Namun, Pratama mengaku jika memang ada manipulasi suara, yang kerap terjadi bukan karena ulah hacker, tetapi dari internal lembaga survei. Hal itu, katanya, mengingat quick count merupakan salah satu yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat dan memiliki pengaruh yang cukup besar.

“Kalau quick count kan biasanya dari lembaga survei. Kalaupun ada yang memanipulasi, ya pasti dari mereka sendiri,” ujar Pratama.

Kendati demikian, berdasarkan catatan Bisnis, sebenarnya aturan tertera dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 bahwa lembaga survei yang menyelenggarakan quick count tidak diizinkan untuk mengubah data lapangan. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan oleh lembaga survei saat mendaftar ke KPU.

“Tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data,” bunyi Pasal 17 ayat (4) huruf g.

Dalam beleid yang sama juga diatur bahwa masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau sesuai dengan Pasal 23 ayat (1).

Setelah menerima aduan masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika ke KPU dan kemudian dilanjutkan kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk mendapatkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika.

Lalu, asosiasi lembaga survei dan perhitungan cepat memberikan penilaian dan keputusan mengenai adanya pelanggaran etika kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika,” bunyi Pasal 25 ayat (1).

Sanksi sebagaimana dimaksud pada aturan tersebut dapat berbentuk peringatan hingga pencabutan sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper