Kemenkominfo Belum Wajibkan CA Asing Berkantor di RI, Ini Sebabnya

Crysania Suhartanto
Kamis, 4 Januari 2024 | 20:25 WIB
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak perusahaan penyelenggara sertifikasi elektronik (certification authorities/CA) yang masih belum berbadan hukum Indonesia. Padahal, revisi UU ITE yang baru diteken Jokowi menyatakan CA harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan pemerintah masih akan memberikan waktu bagi perusahaan tersebut untuk membentuk badan hukum di Indonesia.

“Karena kan Undang-Undang itu memang memerlukan peraturan pelaksanaan ya. Dan ini kesempatan juga kita untuk mensosialisasikan ya kepada semua pihak, kepada seluruh stakeholders,” ujar Usman kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Usman mengatakan UU yang akan mengatur terkait pelaksanaannya, baik teknis regulasi serta sanksi masih digodok. Pengaturan tersebut akan terkandung dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Oleh karena itu, Usman mengatakan nantinya para perusahaan yang melanggar regulasi akan mulai ditertibkan jika revisi PP tersebut sudah rampung. 

Usman mengatakan, pemerintah akan berupaya sebisa mungkin agar revisi ini dapat cepat selesai. Dia pun mengharapkan agar revisi ini dapat selesai sebelum pergantian presiden. 

Namun, Usman mengaku tidak bisa berjanji terlalu banyak, karena banyaknya beleid yang terkandung dalam PP No.71/2019 tersebut. 

Lebih lanjut, Usman mengatakan jika pada saat peraturan revisi tersebut mulai diberlakukan dan ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan akan berbentuk administratif. Mulai dari teguran hingga denda. 

“Kalau soal berbadan hukum kan itu soal administratif kan. Namun, kalau dia melakukan pelanggaran pidana misalnya, pemalsuan, itu baru bisa kena pidana,” ujar Usman. 

Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2014 mengatur bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia mulai diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.

Adapun hal tersebut sesuai dengan UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

Pada pasal 13 beleid tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. 

Tidak hanya itu, penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya. 

Padahal, sebenarnya masih ada perusahaan sertifikasi elektronik (certification authorities/CA) yang belum memiliki badan hukum di Indonesia, tetapi sudah digunakan jasanya oleh banyak perusahaan di Indonesia. Dan ketika ditelusuri lagi, ternyata belum ada CA lokal yang resmi beroperasi. 

Pada 2016, Kemenkominfo sempat berencana menyusun aturan mengenai sertifikasi elektronik khususnya bagi penyelenggara asing yang beroperasi di Indonesia.

Menkominfo saat itu Rudiantara mengungkap teknologi sertifikasi elektronik (certificate authority/CA) boleh menggunakan dari mana saja, baik asing maupun lokal, tetapi kebijakannya harus lokal.

Menurutnya, selama ini pihaknya sangat terbuka dalam menerapkan kebijakan teknologi dengan harapan upaya tersebut bisa memberikan manfaat ke industri dan masyarakat umum.

Rudiantara menilai persoalan CA asing seperti Digicert dan Verisign yang beroperasi di Indonesia harus tetap berkoordinasi dengan kementerian. Kendati memang, lanjutnya, aturan soal CA asing ini belum mendetail.

Adapun, penyelenggaraan sertifikasi elektronik telah diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 13 ayat 4 beleid itu menyebutkan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Peraturan ini sekarang berubah. 

Di sisi lain, pada saat itu, industri perbankan hingga saat ini masing menggunakan CA asing seperti Digicert dan Verisign. Pasalnya, belum ada CA lokal yang resmi beroperasi. Namun, Perusahaan Umum Percetakan Uang Indonesia (Peruri) tengah mengembangkan CA lokal tersebut. 

Lebih lanjut, ayat 4 beleid tersebut terdapat sedikit kelonggaran atau dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper