Wishnutama Angkat Bicara soal Kehadirannya di Ratas Pembatasan TikTok Cs

Nyoman Ary Wahyudi
Rabu, 27 September 2023 | 16:55 WIB
Wishnutama Kusubandio (pojok kanan) mengikui rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin (25/9/2023) di Istana Merdeka Jakarta/ dok.BPMI Sekretariat Presiden
Wishnutama Kusubandio (pojok kanan) mengikui rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin (25/9/2023) di Istana Merdeka Jakarta/ dok.BPMI Sekretariat Presiden
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Wishnutama Kusubandio dalam rapat terbatas (ratas) soal pembatasan social commerce di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (25/9/2023) lalu belakangan menjadi buah bibir di tengah masyarakat, khususnya pegiat media sosial dan e-commerce

Sebagian masyarakat menilai kehadiran Wishnutama yang juga menjabat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) itu tidak pantas di tengah upaya pemerintah untuk mengatur ulang kebijakan e-commerce di dalam negeri. 

Lewat keterangan tertulis, Wishnutama mengaku dirinya diundang bukan dalam kapasitasnya sebagai komisaris GoTo. Menurut Wishutama, pemerintah meminta masukan kepada dirinya terkait dengan transformasi digital secara umum. 

"Mungkin karena latar belakang pekerjaan saya yang datang dari industri media digital, infrastruktur digital, ekonomi digital dan industri kreatif yang juga erat dengan digital," tulis pernyataan singkat Wishnutama, Rabu (27/9/2023).

Di sisi lain, Wishutama saat ini merupakan tim Asistensi dan Kemitraan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada Asean. Posisi Wishnutama tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2023 yang masa kerjanya akan berlangsung hingga 31 Desember tahun 2023. 

Adapun, ratas pada Senin (25/9/2023) lalu memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ratas tersebut juga memutuskan mengenai keharusan pemisahan media sosial dan e-commerce. Alhasil, platform seperti TikTok Shop, tidak diperkenankan untuk melakukan dua aktivitas sekaligus dalam satu platform. 

Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat. 

Menurut Zulkifli, peran media sosial hanya boleh promosi, seperti TV di mana iklan boleh tapi tidak bisa jualan, tidak bisa terima uang dan hanya menjadi semacam platform digital yang tugasnya mempromosikan. 

“Adapun, kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper