Singapura Siapkan Ketentuan Berbagi Beban Rugi Nasabah dan Bank Korban Phising

Rahmad Fauzan
Rabu, 20 September 2023 | 19:40 WIB
Seorang karyawan di Pusat Kejahatan Keuangan Westpac Banking Corp. di Sydney, Australia, sedang memantau aktivitas di internet/Bloomberg
Seorang karyawan di Pusat Kejahatan Keuangan Westpac Banking Corp. di Sydney, Australia, sedang memantau aktivitas di internet/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura menyiapkan ketentuan pembagian beban antara nasabah dan perbankan yang mengalami kerugian finansial akibat phising. Rencananya ketentuan tersebut akan dirilis Oktober 2023.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Alvin Tan menyusul kerugian yang dialami oleh institusi finansial dan hampir 800 nasabah Overseas Chinese Banking Corporation (OCBC) senilai US$13,7 juta.

“Pemerintah Singapura menargetkan publikasi makalah konsultasi ini bulan depan (Oktober 2023), dengan fokus awal ke persoalan penipuan via phising,” kata Tan dikutip dari Channel News Asia pada Rabu (20/9/2023).

Rencana ini pertama kali diumumkan pada Februari 2023, tetapi kompleksitas permasalahan terkait membuat proses pengambilan keputusan memerlukan waktu yang lebih lama.

Sebelum Alvin Tan mengumumkan bakal mempublikasikan makalah konsultasi ini, Anggota parlemen dari Partai Buruh Singapura Sylvia Lim mengajukan mosi dengan permintaan agar pemerintah Singapura melakukan update kerangka kerja makalah tersebut.

Dalam salah satu saran yang disampaikan, Lim mendorong Pemerintah Singapura untuk mempertimbangkan ide-ide untuk kasus serupa di yurisdiksi lain seperti Inggris yang mulai tahun depan menerapkan pengembalian kerugian nasabah korban penipuan oleh bank.

Terkait dengan hal itu, Menteri Perdagangan dan Industri Negeri Singa Alvin Tan mengatakan Pemerintah Singapura sudah mempelajari perkembangan penerapan skema serupa di luar negeri.

Sejalan dengan terus dikembangkannya lebih jauh kerangka kerja pembagian beban kerugian akibat phising oleh pemerintah, sambungnya, perkembangan yang terjadi di luar negeri menjadi salah satu hal yang diperhitungkan.

Termasuk, kerugian akibat penipuan di dunia maya dengan cara-cara lain yang terjadi di dalam ekosistem keuangan digital. Namun, skema detail mekanisme loss-sharing masih belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper