Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku kesulitan dalam memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal di Tanah Air. Platform peer to peer (P2P) bahkan kerap melakukan mirroring.
Mirroing adalah sebuah teknik yang dilakukan pinjol ilegal dengan menyerupai plaform resmi, padahal mereka tidak berizin atau palsu.
Selain melakukan mirroring, pinjol ilegal juga kerap melakukan kloning atau memperbanyak diri, sehingga ketika ditutup satu, mereka beroperasi dengan platform lainnya dengan nama yang hampir sama.
“Mereka melakukan mirroring atau bahkan dikloning, seolah-olah dari yang legal yang dipercaya, tetapi ternyata ilegal,” ujar Budi dalam paparannya di Youtube Kemenkominfo, Senin (21/8/2023).
Budi mengatakan bahwa perkembangan pinjol ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat. Kerugian yang dihadirkan oleh pinjol ilegal bahkan mencapai Rp138 triliun.
Kemenkominfo pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kepolisian RI untuk menutup 50 pinjaman online ilegal setiap harinya. Total hingga saat ini ada sekitar 5.800 pinjaman online ilegal yang tertangkap.
“Ini sangat menjerat leher masyarakat, terutama masyarakat kecil ya,” ujar Budi.
Sementara itu Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberantasan pinjol ilegal makin sulit karena kemudahan untuk membuat aplikasi baru.
Alhasil, banyak pinjaman online yang sebenarnya sudah ditutup oleh pemerintah. Namun, ketika pelakunya sudah bebas, mereka akan cenderung membuat pinjaman online baru dengan nama yang berbeda.
Friderica juga mengatakan hal ini dikarenakan banyaknya pinjaman online yang memiliki peladen atau server di luar negeri.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi telah melaksanakan operasi siber selama Juli 2023 dan hasilnya ditemukan ada 283 entitas dan 151 konten pinjol.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan banyak negara yang menganggap pinjaman online ilegal ini bukanlah sebuah kejahatan. Alhasil, menurut Wahyu untuk penangkapannya akan sulit.
“Kalau kita bekerja sama dengan negara lain, aturannya pun berbeda, seperti yang tadi saya sampaikan. Bagi kita kita di negara kita ini merupakan suatu tindak kejahatan. Tetapi bagi beberapa negara itu tidak ilegal sehingga agak menyulitkan,” ujar Wahyu.