Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini terkait dengan penyebaran informasi dengan memanfaatkan media sosial dalam konteks politik menjelang Pemilu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan AI menjadi perhatian Kemenkominfo karena teknologi ini masuk ke dalam ruang lingkup dunia digital.
“Dalam dunia digital, kami punya sejumlah peraturan perundang-undangan. Ada Undang-undang ITE yang sekarang sedang direvisi, kemudian PP No.71/2019, ada Permenkominfo No.5/2020, dan juga KUHP," kata Usman seperti dilansir Antara, Sabtu (10/6/2023).
Usman menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau penggunaan AI dengan peraturan yang sudah ada. Kemenkominfo juga perlu melihat kembali apakah peraturan yang ada perlu diperbarui, seperti halnya UU ITE yang saat ini sedang direvisi.
"AI ini kami pantau dan masyarakat bisa melaporkan kalau menemukan disinformasi politik dengan menggunakan AI, seperti bentuk suara tiruan atau fake voice, deepfake dengan menggunakan wajah orang tertentu, atau suara yang menampilkan tokoh politik tertentu," terangnya.
Usman juga mengajak masyarakat luas, termasuk elit politik, untuk berpartisipasi dalam menciptakan atmosfer penggunaan media sosial yang baik dan sehat jelang Pemilu 2024.
"Kalau ada yang menemukan pelanggaran, maka itu langsung bisa dilaporkan ke Kemenkominfo. Kami akan lakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Terkait Hari Media Sosial Nasional yang dirayakan setiap tanggal 10 Juni, Usman melihat momentum tersebut untuk mencermati penggunaan media sosial dalam menyebarkan informasi positif tentang politik, partai politik, kandidat, calon anggota legislatif, dan calon presiden, bukan untuk menebarkan disinformasi politik atau hoaks politik.
"Kemenkominfo sendiri telah melakukan langkah-langkah dari hulu ke hilir. Di bagian hulu dalam konteks politik, sejak lama kami telah melakukan literasi digital dengan mengedukasi masyarakat agar menggunakan media sosial untuk kebaikan politik," jelasnya.
Sedangkan di sisi tengah, kata Usman, Kemenkominfo telah melakukan mekanisme korektif dengan menerapkan take down konten-konten atau disinformasi politik, serta melakukan kontra-narasi untuk melakukan koreksi atas ketidakakuratan sebuah informasi.
"Sementara di sisi hilir, kami bekerja sama dengan penegak hukum dalam Pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan, dan Polri," pungkasnya.