Luncurkan Aplikasi Sebaris, BRIN Siap Naungi Lembaga Riset Non Pemerintah

Szalma Fatimarahma
Selasa, 16 Mei 2023 | 15:02 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan telah meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris) pada Selasa (16/5/2023). Melalui aplikasi tersebut, BRIN akan mewadahi berbagai lembaga riset di Indonesia baik pemerintah maupun non pemerintah../Dok. BRIN
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan telah meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris) pada Selasa (16/5/2023). Melalui aplikasi tersebut, BRIN akan mewadahi berbagai lembaga riset di Indonesia baik pemerintah maupun non pemerintah../Dok. BRIN
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris) pada Selasa (16/5/2023). Melalui aplikasi tersebut, BRIN akan mewadahi berbagai lembaga riset di Indonesia baik pemerintah maupun non pemerintah.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, Sebaris menjadi salah satu langkah BRIN untuk menjalankan amanat yang tercantum Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang  Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).

Pada Pasal 33 Ayat 2 UU tersebut, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memfasilitasi pengembangan inkubasi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.

Melalui Sebaris, BRIN akan mewadahi berbagai wadah riset di Indonesia. Tidak hanya bagi lembaga riset pemerintah maupun perguruan tinggi negeri (PTN), Sebaris bahkan akan menaungi lembaga dengan penelitian berskala kecil.

“Sebaris akan kita manfaatkan untuk lebih baik memfasilitasi karena kita bisa memetakan lembaga riset ada di mana, khususnya di luar pemerintah dan kampus negeri itu,” ujarnya di Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Nantinya, lembaga yang mendaftarkan dirinya ke Sebaris akan memperoleh beberapa keuntungan seperti fasilitas infrastruktur dan pendanaan dari BRIN.

Selain itu, mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan supertax deduction (insentif pengurangan pajak super) yang dibuktikan dengan nomor registrasi dari Sebaris.

“Ada 9 skema pendanaan yang bisa dipakai untuk berbagai aktivitas mulai dari riset yang standar sampai untuk uji klinis obat, izin edar, bibit unggul itu juga ada khusus. Untuk ekspedisi juga ada, mobilitas SDM juga ada, supaya bisa mobile dari BRIN ke industri atau sebaliknya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Ibad Durrohman
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper