Kena PHK, Karyawan Indosat Dapat Pesangon Rp1 Miliar Hingga Rp4,3 Miliar

Rahmi Yati
Minggu, 25 September 2022 | 15:09 WIB
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Karyawan yang terkena dampak akan diberi pesangon hingga mencapai Rp4,3 miliar.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan jumlah pesangon yang diberikan disesuaikan tergantung dengan masa kerja karyawan.

"Karyawan menerima rata-rata Rp1 miliar dan yang paling tinggi menerima Rp4,3 miliar," kata Steve kepada Bisnis, Minggu (25/9/2022).

Sebelumnya, manajemen emiten berkode ISAT ini menyebutkan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawannya.

Perusahaan mengklaim seluruh karyawan terimbas telah memahami perlunya peningkatan kelincahan dan pertumbuhan lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni mengatakan inisiatif yang disebut rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat jadi langkah strategis yang membawa IOH jadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia.

"Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," ujar Irsyad, Jumat (23/9/2022).

Dia menuturkan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper