Shopee Indonesia Diguncang PHK, Simak 3 Fakta Berikut

Khadijah Shahnaz
Selasa, 20 September 2022 | 08:06 WIB
Konsumen menggunakan dompet digital ShopeePay saat melakukan pembayaran di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Konsumen menggunakan dompet digital ShopeePay saat melakukan pembayaran di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Shopee Indonesia mengumumkan harus mengambil langkah berat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Hal ini dilakukan tak lama setelah adanya pengumuman jajaran eksekutif induk Shopee dan Garena, Sea Ltd mengorbankan gaji dan memperketat kebijakan pengeluaran dalam rangka melindungi perusahaan dari perlambatan ekonomi yang mengancam perusahaan teknologi.

“Tim kepemimpinan telah memutuskan bahwa kami tidak akan mengambil kompensasi tunai sampai perusahaan mencapai self-sufficiency. Kita sekarang dapat melihat bahwa ini bukan badai yang berlalu dengan cepat: kondisi negatif ini kemungkinan akan bertahan hingga jangka menengah,” kata Chief Executive Officer Sea Ltd Forrest Li dalam internal memo, dikutip dari Bloomberg, Jumat (16/9/2022).

Dalam surat yang berisi 1.000 kata dan dilihat oleh Bloomberg News, Forrest Li menguraikan tentang perjuangan Sea di era kenaikan suku bunga, percepatan inflasi dan pasar yang bergejolak.

Perusahaan telah kehilangan sekitar US$170 miliar nilai pasar sejak level tertinggi Oktober 2021. Hal ini menjadi tantangan tentang prospek menghasilkan uang dan penurunan global dalam saham teknologi.

Berikut tiga fakta terhadap keputusan PHK Shopee Indonesia:

  • Karyawan yang di-PHK akan mendapatkan pesangon

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan akan berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini. Adapun, proses PHK akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah.

"Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji," katanya dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).

  • Karyawan yang di-PHK bisa menggunakan fasilitas kesehatan

Dia menambahkan karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.

Radynal menjelaskan keputusan ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.

Menurutnya, kondisi ekonomi global menuntut perusahaan untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit.

  • Bisnis online masih berjalan

Shopee Indonesia juga memastikan langkah PHK tersebut tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli, dan mitra di Indonesia. Melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk bertumbuh.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper