Data Bank Indonesia Bocor, BSSN dan Kemenkominfo Wajib Turun Tangan

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:26 WIB
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyarankan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terlibat dalam penanganan kasus upaya peretasan data di Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan BSSN melakukan proses investigasi lanjutan secara mendalam atas terjadinya insiden serangan siber di Bank Indonesia beberapa waktu lalu. BSSN diharapkan dapat dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang andal dalam pengelolaan sistem terkait.

Tidak hanya itu, menurut Djafar, Kemenkominfo juga harus terlibat dengan mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016, untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik.

“Jika diperlukan, langkah pemulihan bagi subjek data. Bila dari proses investigasi yang dilakukan ditemukan adanya kebocoran data pribadi dari serangan tersebut,” kata Djafar dalam siaran pers, Selasa (25/1/2022).

Sementara itu untuk Bank Indonesia, Djafar menyarankan untuk melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait perlindungan data, juga audit keamanan secara berkala, untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

Djafar juga mengatakan kasus serangan siber ini menjadi tanda bahwa pemerintah dan DPR harus segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Rentetan insiden penyalahgunaan data pribadi, termasuk yang melibatkan institusi publik seperti Bank Indonesia, juga makin memperlihatkan pentingnya pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

“Untuk menjamin efektivitas implementasi dan penegakan UU PDP nantinya,” kata Djafar.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2022, akun Twitter @darktracer_int mengunggah cuitan “Conti ransomware gang has announced "BANK OF INDONESIA" on the victim list” dengan melampirkan tangkapan layar sebagai bukti. Dalam tangkapan layar yang dibagikan tersebut, terlihat ada 838 dokumen dengan ukuran 487,09 MB yang sedang diunggah.

Atas informasi tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan bahwa serangan ransomware telah terjadi Desember 2021, dan tidak ada data yang secara spesifik diincar. Dikatakannya, BI telah melakukan pemulihan, asesmen, audit, hingga mitigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper