Bisnis.com, JAKARTA – Kemenkominfo saat ini tengah menyusun pedoman penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan pedoman itu dibutuhkan untuk menghadirkan panduan teknis penetapan batasan tarif layanan telekomunikasi untuk operator seluler. Ia menekankan pedoman penetapan tarif, berbeda dengan regulasi tarif. Saat ini proses penyusunan pedoman masih berlangsung.
"Pedoman untuk menghindari penerapan tarif yang mengganggu kepentingan masyarakat umum dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Dedy kepada Bisnis, Rabu (5/1/2022).
Dedy menambah dengan pedoman penetapan tarif batas atas dan batas bawah, penerapan tarif di industri telekomunikasi tetap wajar. Dengan tarif yang wajar, tidak terlalu murah dan tidak terlalu mahal, harapannya dapat menjaga keberlangsungan layanan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
"Masyarakat mendapatkan layanan dengan kualitas yang terbaik," kata Dedy.
Adapun mengenai pengumpulan data biaya penggelaran dan operasional jaringan penyelenggara telekomunikasi, kata Dedy, hal tersebut masih didiskusikan.
Kemenkominfo berharap melalui diskusi tersebut para penyelenggara telekomunikasi dapat menyampaikan pandangannya serta lebih memahami ketentuan yang disusun dalam pedoman tersebut. "Sehingga dapat mematuhi pedoman yang berlaku," kata Dedy.