Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga penyiaran swasta (LPS) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk lebih terbuka perihal penyelenggaraan seleksi multipleksing di 22 provinsi.
LPS juga berharap agar sanggahan mereka dikabulkan. Adapun jika tidak dikabulkan, LPS akan menempuh jalur hukum.
Direktur Operasional PT Transmedia Corpora Latief Harnoko menjelaskan pertimbangannya melakukan sanggahan terhadap hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi multipleksi di 22 provinsi karena perusahaan merasa telah memiliki persiapan yang lebih matang dibandingkan dengan pemenang yang diumumkan.
Dari sisi aset yang ada, komitmen kecepatan pembangunan dan komitmen cakupan area, menurut Latief, Transmedia jauh lebih baik.
“Kami mau pemerintah secara transparan membuka semua komitmen peserta sehingga kalau memang kami kalah dari proses yang transparan, kami akan legowo,” kata Latief kepada Bisnis.com, Rabu (28/4/2021).
Latief mengatakan perseroan akan mengutamakan pendekatan komunikasi yang produktif dengan pihak Kemenkominfo. Adapun jika proses komunikasi tidak membuahkan hasil, mau tidak mau Transmedia jalur hukum.
Latief berharap sanggahan yang diberikan dikabulkan. Dia berpendapat saat ini hampir mayoritas grup media mempunyai perhatian yang sama dalam seleksi multipleksing.
“Tentunya kami akan mengutamakan pendekatan komunikasi yang produktif dengan pihak Kominfo daripada menempuh jalur gugatan hukum. Ini akan jadi opsi terakhir jika semua proses komunikasi tidak menghasilkan solusi yang baik,” kata Latief.
Senada, Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan perseroan akan terus menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo dan memberikan sanggahan perihal hasil evaluasi seleksi multipleksing.
Jika komunikasi berjalan buntu atau tidak digubris, kata Syafril, MNC akan mencoba menempuh jalur hukum dengan membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Tentunya jika tidak diterima [sanggahan RCTI] kami akan lewat jalur hukum. Kami mendukung kebijakan pemerintah, kami mendukung undang-undang tentang Cipta Kerja tetapi bukan berarti itu menyusahkan rakyat. Undang-undang itu tidak ada yang menyusahkan rakyat kan,” kata Syafril.
RCTI, sebagai salah satu LPS yang mengajukan sanggahan, mengungkapkan bahwa hasil keputusan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 78 ayat 11, di mana disebutkan bahwa Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan beberapa pertimbanga, diantaranya adalah kepastian investasi bagi peserta yang telah berinvestasi atau telah menyeenggarakan multipleksing sebelumnya.
Anak usaha PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) mengajukan diri sebagai penyelenggara mux di 22 provinsi dan telah memiliki infrastruktur multipleksing – seperti gedung, menara, sumber daya manusia dan antenna - di puluhan provinsi itu. Dari 22 wilayah provinsi tersebut. RCTI hanya menang di 9 provinsi dan gagal di 13 provinsi lainnya.