Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan lembaga penyiaran swasta (LPS) yang berhak menjadi penyelenggara multipleksing siaran teresterial digital di 22 provinsi.
PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), dan PT Trans Media Corpora - melalui anak usahanya masing masing - mengusai 9 wilayah dari 22 wilayah yang diseleksi. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) juga mencatatkan pencapaian serupa.
Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Mutipleksing Siaran Televisi Digital Tereterial Marvels P. Situmorang menyatakan penetapan pemenang merujuk kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.90/2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial, dan Kepmen Kominfo No.88 /2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
“Tim Seleksi telah membuat dokumen seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi nomor 01/KEP/TIM-SELEKSIMUX/KOMINFO/03/2021,” kata Marvels, Senin (26/4/2021).
Marvels mengatakan proses seleksi telah berjalan kurang lebih selama satu setengah bulan dengan melalui tahapan pendaftaran, rapat penjelasan, pemasukan dokumen, penilaian administrasi, pengumuman hasil pemeriksaan administrasi, dan yang terakhir adalah penilaian aspek bisnis dan teknis terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh para peserta.
Penilaian dokumen permohonan telah mempertimbangkan berbagai aspek bisnis dan teknis untuk menghasilkan penilaian yang menyeluruh.
“Hal ini meliputi kemampuan pendanaan untuk membangun multipleksing sampai dengan kemampuan untuk menyelesaikan pembangunan multipleksing sesuai dengan jangka waktu dan memenuhi persyaratan teknis dalam pengoperasian multipleksing agar dapat diandalkan dalam persiapan menghadapi Analog Switch Off (ASO),” katanya.
Para pemenang nantinya akan menindaklanjuti semua proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk perihal pengadaan Set Top Box atau dekoder.
Adapun LPS yang dinyatakan sebagai pemenang adalah sebagai berikut:
Metro TV: 9 Wilayah
Sumatra Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Trans Media (Trans TV dan Trans 7): 9 Wilayah
Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua.
EMTK (SCTV dan Indosiar): 9 Wilayah
Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
MNCN (RCTI): 9 Wilayah
Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua.
VIVA (TvOne dan ANTV): 5 Wilayah
Sumatra Barat, Riau, Lampung, Bali dan Maluku.
NTV: 2 wilayah
Lampung dan Bali.