Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Ramadhan 1442 H yang akan jatuh pada 13 April mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut memberikan sejumlah aturan khusus perihal penayangan siaran selama Ramadhan.
KPI menetapkan 11 poin sebagai panduan pelaksanaan siaran selama bulan suci Ramadhan berlangsung. KPI juga menghimbau kepada semua instansi penyiaran untuk ikut serta mengambil bagian sebagai upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman kpi.go.id, KPI menetapkan 11 poin penting dalam pelaksanaan siaran pada Bulan Ramadhan, di antaranya sebagai berikut:
1. Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadhan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa.
2. Mengingat pada bulan Ramadhan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.
3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.
4. Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah yang sesuai standar MUI.
5. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.
6. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan atau pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadhan.
7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.
8. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman).
9. Tidak menampilkan muatan erotis dan atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan.
10. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.
11. Berkaitan ketentuan poin 2, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.