Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan semua operator lama (existing) akan diberikan alokasi frekuensi layanan generasi ketiga (3G), sementara pemberian sisa frekuensi harus dilakukan melalui proses tender.
Kepastian ini terangkum dalam laporan Bisnis Indonesia edisi 18 Maret 2005 dengan tajuk 'Operator Lama Dijamin dapat Frekuensi 3G'.