Menkominfo: Ini Tujuan Peta Jalan Indonesia Digital

Akbar Evandio
Selasa, 2 Februari 2021 | 13:50 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan pemerintah tengah menyusun Peta Jalan Indonesia Digital 2024, yang tengah dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan secara garis besar Peta Jalan Indonesia Digital 2021—2024 tersebut akan memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan, implementasi pelaksanaan dan target capaian transformasi digital Indonesia di empat sektor strategis.

“Empat sektor strategis tersebut adalah infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (1/2/2021).

Johnny mengatakan, peta jalan digital tersebut disusun sesuai dengan lima arahan Presiden RI tentang percepatan transformasi digital Indonesia yang diterjemahkan menjadi empat arah strategis, dan kembali dibagi menjadi empat bidang strategis.

Selain itu, arahan strategis dari setiap departemen dipecah menjadi rincian rencana strategis yang lebih spesifik untuk memfasilitasi implementasi di masa mendatang.

"Tercatat bahwa Kemenkominfo berusaha mencakup semua bidang secara komprehensif saat merumuskan rencana strategis ini sebagai upaya membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong realisasi transformasi digital Indonesia, di dalamnya tidak kurang 100 kegiatan yang dilakukan," katanya.

Selain Peta Jalan Indonesia Digital 2021—2024, Kementerian Kominfo juga memiliki sejumlah program yang menjadi prioritas pada tahun ini, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dia menuturkan secara khusus pada Januari 2021, telah dilakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU PDP) sebanyak dua kali antara pemerintah dengan Komisi I DPR RI untuk membahas materi daftar inventarisasi masalah usulan perubahan substansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper