Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Ilustrasi teknologi 5G. - REUTERS/Yves Herman
Lihat Foto
Premium

Selisik Takdir Jaringan 5G Indonesia, Lanjut atau Jalan di Tempat?

Takdir penyelenggaraan jaringan 5G di Indonesia menjadi pertanyaan banyak pihak usai Kemenkominfo menghentikan seleksi pengguna frekuensi 2,3 GHz.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com
25 Januari 2021 | 09:26 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Akhir pekan lalu, tepatnya 23 Januari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan proses seleksi pengguna frekuensi radio 2,3 GHz, yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan jaringan 5G di Indonesia.

Terakhir, proses seleksi tersebut sudah memasuki tahap penetapan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio pada 17 Desember 2020. Saat itu, PT Smartfren Telecom memilih Blok A, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Blok C, dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Blok B dengan harga penawaran yang sama, yakni Rp144,86 miliar.

Kemenkominfo beralasan proses seleksi yang dimulai sejak 20 November 2020 ini akhirnya dihentikan sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah No. 80/2015.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top