Industri Periklanan Digital Bakal Terdampak RUU PDP

Akbar Evandio
Senin, 9 November 2020 | 21:38 WIB
Ilustrasi/youtube
Ilustrasi/youtube
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian Digital Association menilai pelaku industri digital, khususnya periklanan di Indonesia perlu ikut memahami prinsip-prinsip dasar dalam aturan data pribadi yang tertuang di General Data Protection Regulation (GDPR).

Chairman Indonesian Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan bahwa GDPR merupakan adopsi dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sehingga akan sangat berguna untuk mempersiapkan strategi pengelolaan dan monetisasi first party data yang lebih efektif.

“Salah satu alasannya karena Google secara bertahap akan menghapus third party cookies dari browser Chrome dalam dua tahun ke depan,” ujarnya lewat diskusi virtual, Senin (9/11/2020).

Sebagai informasi, third party cookies di dunia periiklanan digital merupakan sarana penting untuk penelusuran (tracking) data pengguna antar-website yang berbeda.

Dia menjelaskan bahwa fasilitas itu biasanya digunakan oleh pelaku industri untuk melakukan kampanye dengan re-marketing atau re-targeting yang akan digunakan oleh situs-situs e-commerce untuk mendorong transaksi.

Menurutnya, penghapusan third party cookies dari browser Chrome di Indonesia akan berdampak signifikan bagi pelaku industri digital Tanah Air.

“Menurut Statcounter, per September 2020, pangsa pasar browser Chrome Indonesia sudah mencapai 77,5 persen. Sementara itu, Google memperkirakan terjadinya penurunan pendapatan programmatic advertising publisher global dari perubahan tersebut, yaitu sekitar 52 persen, akibat penghapusan bertahap third party cookies di browser Chrome,” ujarnya.

Gemi pun melihat bahwa para pelaku industri periklanan digital, harus mengantisipasi perubahan dengan mengakselerasi kemampuan mengelola dan memonetisasi first party data.

“Pengelolaan first party data ini akan bersinggungan secara langsung dengan pengelolaan data pribadi yang sangat sensitif dan kompleks, apalagi saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Gemi mendorong pemerintah agar membahas regulasi perlindungan data pribadi secara serius dan dia mengimbau agar pelaku industri ikut mengawal pemerintah dalam menyusun peraturan pengelolaan data pribadi yang adil untuk semua pihak.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper