Atsindo Berharap PSBB Jilid II Ditunda

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 13 September 2020 | 09:49 WIB
Ilustrasi startup./olpreneur.com
Ilustrasi startup./olpreneur.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menunda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi potensi gugurnya perusahaan rintisan di Tanah Air.

Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono mengatakan bahwa kondisi keuangan sejumlah perusahaan — tidak hanya startup tetapi juga perusahaan besar — saat ini sedang dalam keadaan kritis. Penerapan PSBB jilid II akan membuat keuangan perusahaan tersebut makin tertekan.

Dia mengatakan bahwa tekanan terjadi hampir di seluruh sektor perusahaan rintisan, termasuk yang bergerak di bidang digital. Biaya operasional dan upah pekerja menjadi beban tetap di tengah tipisnya pendapatan perusahaan rintisan. Handito pun berharap agar PSBB tidak diberlakukan.

“Kesehatan memang nomor satu, tapi kan jawabannya tidak hanya PSBB. Penegakan hukumnya juga harus dijalankan, kalau pengawasannya tidak diberlakukan ya percuma,” kata Handito kepada Bisnis, Minggu (13/9/2020).

Dia juga menilai bahwa PSBB jilid II dapat membuat perusahaan rintisan yang sudah kritis secara finansial menjadi gugur, karena aktivitas masyarakat yang makin terbatas dengan daya beli yang juga makin rendah.

“Pemerintah bantulah mereka agar tidak mati dengan menciptakan iklim yang bisa membuat mereka tetap hidup,” kata Handito.

Handito mengusulkan kepada sejumlah perusahaan rintisan yang terdampak seperti bidang perjalanan dan lain sebagainya, untuk melakukan efisiensi dengan fokus melakukan pengembangan di internal.

Perusahaan rintisan, menurut Handito, dapat mempersiapkan platform mereka agar lebih matang lagi sehingga ketika pandemi selesai, platform mereka dapat segera diimplementasikan.

Sementara itu, Nila Marita, Chief of Corporate Affairs PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), mengatakan bahwa Gojek selalu siap untuk menaati peraturan pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini, Gojek masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan bahwa sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).

“Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal [zona merah]” kata Nila kepada Bisnis.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper