Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku e-commerce mengungkapkan memiliki strategi untuk memberantas penjualan ponsel ilegal tersebut di platform mereka.
Hal ini meresponsi kasus penetapkan Putra Siregar, pemilik toko ponsel PS Store, sebagai tersangka penjualan ponsel ilegal oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni menjelaskan bahwa pasar daringnya bersifat user generated content (UGC), dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
“Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur ‘Laporkan’ yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (29/7/2020)
Menanggapi peraturan pemerintah terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI), Astri mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengimbau seluruh penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual yakni perangkat Handphone dan Komputer Tablet (HKT) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tokopedia selalu mendorong penjual memberikan deskripsi produk yang jelas dan melakukan pengecekan IMEI perangkat yang akan dijualnya melalui situs resmi Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi kendala penggunaan ke depannya,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga mengarahkan penjual yang ingin mendaftarkan IMEI perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Apabila menemui kendala, pengguna bisa menghubungi kami melalui Pusat Resolusi yang tersedia 24/7. Tokopedia di sisi lain mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek deskripsi dan ulasan produk sebelum melakukan pembelian, termasuk memastikan bahwa IMEI dari perangkat yang akan dibelinya terdaftar secara resmi agar pengguna dapat tersambung ke jaringan seluler,” ungkapnya.
Tak mau kalah, AVP of Public Policy & Government Relations Bukalapak, Bima Laga mengatakan bahwa terkait dengan pembelian ponsel secara daring, pihaknya secara reguler memantau produk yang dijual sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bima pun mengungkapkan bahwa untuk mengatur orisinalitas dan legalitas produk yang tersedia di platformnya, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
“Kami akan terus mendukung kebijakan pemerintah, dan berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang bersifat light touch, berimbang, dan berlandaskan insentif sehingga kedepannya industri apapun di Indonesia bisa makin berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, VP Category Handphone & Tablet Blibli Christian Ng. mengatakan perusahaan menerapkan proses kurasi untuk memeriksa kualitas produk yang akan dipasarkan mitra penjual sebelum produk dipasarkan di platformnya. Hal ini dilakukan guna menjamin kualitas dan orisinalitas produk yang ditawarkan kepada pelanggan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai distributor ponsel resmi dalam mendirikan toko daring resmi (Official Online Store) dan menjalin mitra ekslusif untuk memasarkan produk-produk mereka melalui platformnya.
"Kami memiliki kebijakan yang tegas dalam mengikuti peraturan pemerintah, sehingga apabila ada produk BM di platfrom kami, maka kami akan menegur mitra penjual dan menurunkan produk tersebut dari platform kami," ujarnya.
Direktur eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa pengawasan paling efektif tidak hanya dari e-commerce dan kebijakan IMEI, melainkan dari razia secara langsung.
“Sebenarnya kan tidak perlu kebijakan IMEI tapi pengawasan dan razia lebih efektf dalam menjawab persoalan masuknya ponsel ilegal. Semua pintu masuk bandara, pelabuhan dan jalur tikus perlu dimonitor dan ditutup dari masuknya ponsel ilegal. Intinya memang ada kebocoran. Nah ini perlu diselidiki dan ditutup jalur masuk itu,” ujarnya