Aturan Soal Komponen Lokal akan Direvisi, Asus Buka Suara

Rahmad Fauzan
Senin, 22 Juni 2020 | 19:45 WIB
Ilustrasi/EasyAcc
Ilustrasi/EasyAcc
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asus Indonesia angkat bicara terkait dengan rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 68/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Elektronika dan Telematika.

Head of Public Relations and e-Marketing Muhammad Firman mengatakan dalam penerapannya revisi tersebut harus didahului dengan proses sosialisasi serta pemberian waktu tenggang bagi perusahaan untuk beradaptasi.

"Asalkan ada sosialisasi dan waktu tenggang bagi pihak industri untuk beradaptasi, kami dipastikan akan menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut," ujar Firman kepada Bisnis.com, Senin (22/6/2020).

Meski demikian, Firman optimistis jika hasil revisi Permenperin 58/2015 diterapkan secara ketat, kontrol dan pengawasan yang baik, serta diiringi dengan iklim bisnis yang kondusif, maka perusahaan-perusahaan global bakal mengucurkan modal di Tanah Air.

"Jika demikian, tentunya perusahaan-perusahaan skala global, termasuk Asus Indonesia, akan terus meningkatkan investasinya di sini," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menyusun detil perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika dengan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.

Rencananya, Kemenperin akan merevisi penghitungan bobot TKDN produk digital dari 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan menjadi 70 persen untuk aspek manufaktur dan 30 persen pengembangan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Minggu (21/6/2020) mengatakan implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa menarik investasi, serta mendongkrak daya saing industri dan perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper