Alokasikan Rp663 Miliar, Reorganisasi Indosat Ooredo Diterima Mayoritas Karyawan

Akbar Evandio
Kamis, 2 April 2020 | 13:53 WIB
GEDUNG INDOSAT. Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG INDOSAT. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Indosat Ooredoo mengumumkan bahwa reorganisasi bisnis yang dilakukan sebagai bagian dari strategi tiga tahunnya untuk bertransformasi telah diterima dengan baik oleh karyawannya.

Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni menyampaikan bahwa reorganisasi ini telah diterima oleh 92 persen dari total 677 karyawan yang terkena dampak dan telah menjalani fase transisi yang lancar pada akhir Maret lalu.

Adapun, dia mengatakan bahwa perusahaan telah mengalokasikan Rp663 miliar, di mana tahap pertama senilai Rp343 miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak, tidak termasuk bonus 2019 sebnilai Rp18,3 Miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April 2020.

"Kami memahami bahwa ini adalah saat yang sulit bagi karyawan kami. Indosat Ooredoo berkomitmen untuk memperlakukan semua orang dengan rasa hormat dan penghargaan. Kami akan mengeksplorasi semua opsi yang memungkinkan untuk memberikan dukungan dan untuk memperingan dampak pada rekan-rekan kami,” demikian dia sampaikan lewat rilisnya, Kamis (2/4/2020).

Dia menyatakan pihaknya telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu.

Irsyad juga mengatakan bahwa mitra Managed Services, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawannya yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya.

“Kami telah menyelesaikan Reorganisasi Perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” katanya

Irsyad menambahkan perusahaan saat ini sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak yang memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Irsyad menjelaskan bahwa proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19.

“Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan diatur oleh Kantor Tenaga Kerja dan Pemerintah,” tuturnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper