Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah platform marketplace mengklaim terus melakukan penindakan pada produk dengan harga, judul, dan deskripsi yang tidak wajar di kategori kesehatan maupun kebutuhan pokok lain, sebagai dampak dari wabah corona.
VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan bahwa pihaknya telah menutup permanen ribuan toko daring dan melarang tayang puluhan ribu produk yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami juga terus melakukan sweeping berkala untuk memastikan produk yang dijual dalam platform Tokopedia sesuai dengan peraturan,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Kamis, (26/3/2020).
Nuraini mengegaskan bila masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur “Laporkan” yang ada di pojok kanan atas tiap halaman produk.
“Tokopedia di sisi lain juga memotong biaya layanan 100 persen untuk penjual di kategori produk kesehatan dan kebutuhan pokok lain. Selain lewat edukasi, langkah ini dinilai dapat mendorong penjual selalu memastikan ketersediaan produk, juga menjaga harga tetap stabil,” terangnya.
Sementara itu, Intan Wibisono, Head of Corporate Communications Bukalapak menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengambil langkah tegas untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk dengan harga yang wajar.
“Salah satunya dengan menindak tegas pelapak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan dengan cara menaikkan harga secara tidak wajar. Pelapak yang terbukti melakukan ini sudah kami tindak lanjuti dengan cara take-down akun. Tentunya proses ini masih akan terus kami lakukan,” jelasnya.
Untuk itu, Intan mengajak masyakarat untuk tidak segan melapor kepada tim Bukalapak melalui akun BukaBantuan apabila diketemukan pelapak yang menjual barang dengan harga tidak wajar.
“Sebagai sebuah platform marketplace, Bukalapak memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Akan tetapi, Bukalapak akan menindak pelapak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan tidak wajar dan menghalangi akses masyarakat untuk mengakses produk tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama,” terangnya.
Dewan Pakar Institute of Social Economic and Digital (ISED) Karuniana Dianta Arfiando Sebayang melihat bahwa selain mematikan akun pelapak yang melanggar, perusahaan marketplace dapat melakukan hal lain, salah satunya dengan sistem algoritma dari setiap platform.
“Bila memang, perusahaan mau, [mereka] kan memiliki data. Dulu harganya berapa, maka sebenarnya bisa diatur secara algoritma jika ada lonjakan harga yang tidak masuk akal. Karena tidak mungkin suatu harga tiba-tiba naik 100 persen,” jelasnya.
Dianta menambahkan terkait dengan masalah alat kesehatan, tidak semua dapat diperjual belikan secara bebas, sehingga dia berharap perusahaan marketplace juga perlu mengkurasi barang yang masuk ke dalam platformnya secara ketat dan seksama terutama alat-alat kesehatan.
“Seperti rapid test, alat itu tidak satu pun barang yang punya izin edar. Jadi barang yang di e commerce barang ilegal semua,” ucapnya.
Dianta menegaskan bahwa rapid test, merupakan barang baru yang mendapat izin Special Access Scheme dan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).