Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha dagang elektronik (dagang-el/ecommerce) mengaku belum diajak berkomunikasi oleh pemerintah, mengenai ketentuan yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Adapun RUU tersebut telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh pemerintah.
Adapun, dalam draf final RUU PDP, terdapat ketentuan yang mewajibkan tiap pihak yang merupakan pengendali dan pemroses data pribadi menunjuk pejabat atau petugas khusus untuk melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 45 ayat 1 draf final RUU PDP.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengatakan para pelaku dagang-el di Indonesia bahkan belum melakukan pembicaraan terkait dengan ketentuan penunjukan petugas pelaksana fungsi perlindungan data pribadi.
"Hal seperti ini harus disepakati bareng dengan pemerintah. Masalahnya, pemerintah juga belum mengundang kita untuk membahas lebih detil teknisnya, apakah harus ditunjuk? kalau ditunjuk, siapa? Nah, itu belum," ujar Ignatius kepada Bisnis, Rabu (4/3/2020).
Adapun, lanjut Ignatius, hingga saat ini pengkajian draf RUU PDP belum diangkat ke level asosiasi dan masih dalam tahap diskusi di internal masing-masing pelaku usaha. Pelaku dagang-el, lanjutnya, masih mempelajari aturan tersebut, termasuk mengenai hal-hal yang menjadi konsekuensi.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan disiapkannya pejabat atau petugas khusus untuk melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi, merupakan keharusan bagi perusahaan pemroses data pribadi.
"Naskah ini kan sudah dibahas lama dan ketentuan ini sudah muncul di draf-draf awal. Kami berharap ketika RUU PDP disahkan, implementasi penyediaan petugas khusus bisa direalisasikan, termasuk oleh e-commerce," ujar Ferdinandus kepada Bisnis.
Ferdinandus menambahkan, sebelumnya Kemenkominfo telah melakukan pembicaraan terkait dengan RUU PDP dengan pelaku dagang-el di beberapa pertemuan dan rapat.
Menurutnya, Kemenkominfo akan menyampaikan kembali kewajiban-kewajiban di dalam RUU PDP yang harus dijalankan oleh pelaku dagang-el melalui sejumlah sosialisasi yang akan dilakukan dengan setiap pemangku kepentingan sebelum aturan tersebut disahkan.