Hoaks Virus Corona Bertebaran Di Medsos, Skema Sanksi Disiapkan

Rahmad Fauzan
Senin, 3 Februari 2020 | 13:46 WIB
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan dan Menkominfo Johnny G. Plate memaparkan temuan hoaks tentang virus corona
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan dan Menkominfo Johnny G. Plate memaparkan temuan hoaks tentang virus corona
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan hoaks mengenai virus corona terus mengalami kenaikan yang pesar di media sosial dan platform pesan singkat, sehingga membutuhkan penindakan tegas dari pemerintah. 

Berdasarkan pantauan Kemenkominfo, selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran virus corona di Indonesia mengalami peningkatan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hingga Senin, 3 Februari 2020, telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.

"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," ujar Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Menurut Johnny, hasil pemantauan lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan virus corona cenderung meningkat. Dalam 3 hari terakhir, Kementerian tersebut memantau ada 36 konten, dan meningkat hampir dua kali lipat pada hari ini.

Johnny pun menegaskan tidak segan melakukan blokir serta mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas terkait dengan penyebaran hoaks dan disinformasi terkait dengan virus corona.

 "Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," tandasnya.

Warganet juga diingatkan untuk tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Adapun, jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper