Kemenkominfo Bantah Pernah Buat Akun di Pornhub

Rahmad Fauzan
Kamis, 26 Desember 2019 | 17:21 WIB
Ilustrasi video porno/Antara
Ilustrasi video porno/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah informasi yang beredar terkait dengan akun yang mengatasnamakan kementerian tersebut di sebuah situs pornografi.

Dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2019), Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu mengatakan kementerian tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com.

Bantahan ini muncul setelah ditemukan kanal yang menggunakan nama dan logo Kemenkominfo di situs tersebut.

Situs pornhub.com sendiri, jelasnya, telah diblokir oleh Kemenkominfo pada 2017 silam karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," ujar Ferdinandus.

Dia melanjutkan, Kemenkominfo saat ini juga telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemenkominfo pada situs tersebut.

Sebagai informasi, sampai dengan November 2019 Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Kementerian tersebut juga terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi

Adapun, terkait dengan pendistribusian atau transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi merupakan tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper