Digitalisasi Siaran TV Diakselerasi

Rahmad Fauzan
Rabu, 27 November 2019 | 07:25 WIB
Bagikan

Bisnis.com, BOGOR - Proyeksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait dengan penetapan Rancangan Undang-Undang Penyiaran menjadi lebih cepat dari sebelumnya.

Merujuk kepada timeline yang disusun Kemenkominfo, Rancangan Undang-Undang Penyiaran akan ditetapkan pada Desember 2020 atau 2 tahun lebih cepat dari proyeksi yang sebelumnya disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny Gerard Plate pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI beberapa waktu lalu.

Tidak berposisi sebagai inisiator -- RUU Penyiaran diinisiasi oleh DPR RI --upaya yang dilakukan Kemenkominfo adalah menyusun strategi digitalisasi penyiaran televisi terestrial, termasuk langkah-langkah menuju penyiaran secara simulcast.

Lembaga tersebut menyusun langkah-langkah mulai dari penyusunan task force untuk koordinasi lintas kementerian/lembaga, perencanaan infrastruktur di 22 provinsi -- yang hingga saat ini belum melibatkan pihak swasta, serta skema insentif dan disinsentif untuk lembaga penyiaran.

Langkah lainnya adalah dukungan modernisasi TVRI sebagai flag carrier di seluruh wilayah Tanah Air secara pendanaan dan kelembagaan, menyiapkan kebijakan set top box (perangkat penerima siaran) dan killer content pada siaran digital, sosialisasi secara massif ke masyarakat mengenai penyiaran simulcast dan analog switch off (ASO), dan revisi UU Penyiaran untuk menyelaraskan perubahan model bisnis digital dan mengamanatkan batas waktu ASO.

Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun bakal dipertegas dengan ditingkatkannya wewenang lembaga tersebut, yang mana tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memberikan sanksi denda serta pemberhentian izin tayang program.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran, KPI berwenang untuk mencabut hak penyiaran program yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Terhadap program siaran yang melanggar aturan P3SPS, KPI punya wewenang untuk mencabut izin siaran. Enggak kayak sekarang, ga punya wewenang yang powerful," ujar Gery dalam acara temu media di Bogor, Selasa (26/11/2019).

Selain karena faktor kelayakan program, pencabutan izin dilakukan oleh lembaga yang berwenang ketika pihak pemilik program melanggar penggunaan frekuensi.

Pemerintah pun akan mengusulkan DPR RI selaku inisiator RUU Penyiaran agar mempertegas putusan yang diambil oleh KPI sebagai putusan akhir. Seperti sistem peradilan pada umumnya, pemerintah akan memfasilitasi pemilik siaran dengan hak banding di pengadilan.

Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing menilai hal yang harus dilakukan oleh KPI adalah pembinaan terhadap masyarakat selaku pemirsa. Menurutnya, pembinaan perlu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai tontonan berkualitas.

"Sehingga masyarakat mengerti yang mana yang sinetron atau siaran mana yang sifatnya cuma hura-hura," ujarnya kepada Bisnis.com.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper