Bisnis.com, Jakarta -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan dengan lembaga lainnya terkait pemanfaatan data kependudukan dapat dipertanggungjawabkan setelah beberapa waktu lalu ramai diberitakan masalah jual beli data kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (31/7/2019), Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan pertanggungjawaban MoU tersebut karena adanya rekomendasi berkenaan dengan pemanfaatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Kemendagri berjanji tetap melanjutkan laporan masyarakat terkait dengan tindak kejahatan terhadap data kependudukan warga negara tersebut.
"Laporan masyarakat kami follow up (tindaklanjuti), bahwa kalau kita diamkan, tidak lapor polisi bisa merajalela nanti tindak kejahatan, padahal negara bertanggungjawab melindungi setiap data kependudukan warga negara. Netizen ini jangan takut, kami mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi," imbuhnya.
Sementara itu, dalam pelaporan kepada kepolisian, Kemendagri mengaku hal itu disampaikan sebagai upaya untuk mengejar penjual data serta keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial informasi dari warganet mengenai jual-beli data pada KK dan NIK. Informasi tersebut diunggah seorang pemilik akun Twitter yang mengunggah foto berisi jual-beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di media sosial.
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila gila gila," begitu tertulis di akun Twitter milik Samuel Christian H.
Dalam unggahan foto tersebut, ditampilkan bukti-bukti percakapan jual-beli data pribadi KK dan NIK di grup Facebook bernama Dream Market Official.