Perpres Satu Data: Urai Benang Kusut Manajemen Data Pemerintah

Rahmad Fauzan
Kamis, 25 Juli 2019 | 14:25 WIB
Data Center/watblog.com
Data Center/watblog.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia akan memangkas tumpang tindih data yang dinilai seringkali terjadi di antar lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) Adi Rusmanto menduga terjadinya tumpang tindih data selama ini terletak di referensi pengumpulan data yang dilakukan oleh tiap-tiap lembaga.

Setiap pengumpulan data yang dilakukan oleh pusat maupun daerah, jelas Adi, seharusnya memiliki standar data dan metadata yang sama sehingga data yang digunakan memiliki peta dasar yang sama.

Menambahkan, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Bappenas, Taufik Hanafi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas) mengatakan tumpang tindih data di masing-masing kementerian dan lembaga terjadi karena adanya perbedaan dalam definisi dan cara pengumpulan data.

Dia menjelaskan, tata kelola data yang ada di pemerintahan saat ini perlu ditingkatkan. Menurutnya, jika definisi, deskripsi, dan cara pengumpulan data setiap kementerian dan lembaga dilakukan dengan aturan yang sama, maka perbedaan antardata akan sangat kecil.

Mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah pun akan menetapkan struktur dan format baku data yang kini masih berada di instansi berbeda melalui badan baru yang disebut dengan pembina data tingkat pusat.

Badan pembina tersebut, nantinya akan terbentuk berdasarkan empat kriteria.

Pertama, merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Kedua, pembina data keuangan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketiga, data geospasi diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Keempat, pembina data lainnya.

Adapun, terdapat sejumah prinsip yang diatur di dalam Perpres tersebut, antara lain memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

AKURASI DATA

Taufik Hanafi mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat. Perpres juga diharapkan dapat menghasilkan data yang mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagikan.

Lebih jauh, melalui Perpres ini nantinya akan dibentuk dewan pengarah satu data yang bertugas melakukan koordinasi, memantau, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan satu data.

Di samping itu, dalam pelaksanaannya juga akan dibentuk forum satu data di tingkat pusat dan daerah. Forum tersebut, akan berfungsi sebagai wadah koordinasi pembina data dan walidata sebagai pembina data di tingkat daerah.

Saat ini, beberapa kementerian dan lembaga telah mulai membangun sistem guna mempersiapkan diri menyambut era satu data Indonesia. Seperti misalnya, Bappenas yang telah membangun serta mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Terpadu (Simpadu).

Ari Nugraha, mengatakan BPS telah membuat manajemen metadata berupa Sistem Rujukan Statistik (SIRusa) yang kini menjadi rujukan bagi masyarakat yang memerlukan data-data statistik.

BPS juga mulai mengembangkan standardisasi format metadata untuk katalog data mikro dari statistik dasar menggunakan standar Data Documentation Initiative (DDI).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pengerapan, mengatakan Kemenkominfo kini tengah memprakarsai e-Government atau pemerintahan dengan sistem berbasis elektronik.

Terkait dengan hal tersebut, serta merujuk kepada rencana aksi OGP tahun 2016-2017, setidaknya telah dipilih 5 kabupaten/kota sebagai daerah untuk pengembangan e-government, antara lain DKI Jakarta, Kota Banda Aceh, Kota Semarang, Kota Bandung, dan Kabupaten Bojonegoro.

Adapun, untuk masalah perundangan dan kebijakan yang mengatur tata kelola serta pemanfaatan data, paling lambat akan ditetapkan 1 tahun sejak 17 Juni 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper