Kenalan dengan DIRBS: Jurus Pemerintah Perangi Ponsel Ilegal

Rahmad Fauzan
Selasa, 9 Juli 2019 | 11:30 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Masalah pengelolaan dan penganalisisan data international mobile equipment identity (IMEI) dalam kaitannya dengan peredaran ponsel ilegal di Indonesia menjadi topik yang cukup menarik untuk diperhatikan saat ini.

Pasalnya, pemerintah melalui beberapa kementerian, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan beberapa pemangku kepentingan lainnya dikatakan tengah menggodok sebuah aturan dengan sistem yang mampu mengelola dan menganalisis data IMEI. 

Adapun, selain Kemenperin yang sudah memanfaatkan sistem tersebut dengan penggunaan sebatas menampung daftar IMEI produk ponsel yang beredar di Indonesia, Kemenkominfo rencananya setelah aturan tersebut diterbitkan pada 17 Agustus 2019, akan menjadi satu badan yang memiliki kewenangan dalam menjalankan sistem tersebut dengan fungsi lebih lanjut, seperti memerintah pihak operator untuk melakukan pemblokiran.

Adapun, sistem tersebut dikenal dengan nama Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).

Dengan menggunakan data-data mengenai produk ponsel pintar yang tertera di dalam DIRBS, pemerintah dapat melakukan banyak langkah penanggulangan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Sebab, di dalam sistem tersebut, seluruh informasi mengenai IMEI dapat dikelola dan dianalisis.

Proses input data ke dalam sistem tersebut juga terbilang tidak rumit. Adapun, informasi mengenai produk ponsel yang beredar di Indonesia dan diproses di dalam DIRBS bersumber dari dua pelaku bisnis, yakni importir dan pihak manufaktur lokal. Informasi dari kedua pelaku bisnis tersebut kemudian ditransfer ke dalam sistem inti DIRBS yang dapat menerima informasi dari banyak sumber.

Adapun, data produk yang terdapat di Kemenkominfo, Kemendag, Kemenperin, pihak operator, dan TAC Database GSMA semuanya mengalir ke dalam sistem inti DIRBS. Di dalam sistem tersebut, data produk yang teridentifikasi digunakan untuk mendeteksi beberapa hal seperti pencurian, keamanan, tax loss, privasi konsumen, kualitas jaringan, dan IPR Infringement.

DIRBS juga memiliki pengaturan serta jaringan teknis yang dapat mengontrol persebaran perangkat-perangkat palsu, ilegal, hasil curian, dan tidak sesuai dengan standar aturan yang berlaku di Indonesia. Keuntungannya, dengan diterapkan sistem tersebut, maka seseorang yang mengalami pencurian ponsel tidak perlu lagi melapor ke pihak berwajib karena perangkat yang dicuri secara otomatis akan diblokir.

Sistem DIRBS juga dapat menerima masukan terkait dengan laporan ponsel yang merupakan hasil curian. Informasi tersebut kemudian akan dikirim ke operator yang akan melakukan tindakan pemblokiran.

Meski demikian, ternyata masih banyak teknik yang bisa digunakan oleh produsen ponsel ilegal untuk mengakali sistem tersebut. Produsen ilegal, biasanya melakukan beberapa hal, seperti membuat IMEI cacat yang tidak mengikuti format GSMA, menggunakan IMEI yang tidak valid, menduplikasi, menyalahgunakan, dan menggunakan IMEI yang sifatnya sementara.

Secara teknis, tindakan yang melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tersebut memberikan beberapa dampak terhadap operator, seperti mengurangi kualitas layanan mobile, kehilangan kapasitas suara dan data, kecepatan transmisi data, mengurangi perlindungan terhadap tenaga transmisi, dan mengurangi kualitas performa ketika dilakukan handover.

Operator pun kemudian mau tidak mau harus menyediakan data jaringan setiap perangkat kepada pemerintah, dan jika diperlukan operator juga diwajibkan untuk memberitahukan konsumen terkait dengan status perangkat yang dibeli menggunakan pesan pendek.

Dengan diterbitkannya aturan mengenai IMEI, maka DIRBS sebagai suatu sistem idealnya akan mengatasi permasalahan yang dialami oleh para operator.

Lebih jauh, pemerintah juga dapat mengimplementasikan prosedur penanggulangan peredaran ponsel ilegal sesuai dengan standard operation procedure (SOP), menyebarkan dan mengelola sebuah platform teknologi untuk menjalankan regulasi, dan menjalankan kampanye membangun kesadaran konsumen.

Selain itu, berlakunya sistem DIRBS memudahkan pihak manufaktur untuk memperoleh persetujuan dari pemerintah, dan melakukan registrasi untuk perangkat yang berasal dari importir dan manufaktur lokal.

Adapun, sistem DIRBS yang digunakan di Indonesia merupakan sistem open source, di mana nantinya setiap lembaga atau kementerian yang ingin menggunakan sistem tersebut dapat memilikinya secara cuma-cuma.

Dengan demikian, rencana serta proses penggodokan aturan IMEI yang terus dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bakal menjadi senjata utama bagi Indonesia dalam rangka mengurangi peredaran ponsel ilegal, dan, skema serta rencana penanggulangan peredaran ponsel ilegal tersebut semuanya hanya dimungkinkan dengan adanya sistem DIRBS.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper