Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memantau kondisi media sosial menjelang sidang Mahkamah Konsititusi (MK) terkait dengan Pemilihan Presiden 2019.
Namun, Kemenkominfo belum memutuskan apakah akan melakukan pembatasan terhadap media sosial atau tidak sebagaimana yang dilakukan pada 22 Mei lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap media sosial menjelang sidang MK mengenai sengketa Pilpres 2019.
Dia berharap agar tidak ada penambahan aktivitas di dunia maya yang memperlihatkan konten negatif menjelang sidang MK.
Dia menuturkan selama periode 22—24 Mei 2019 lalu, sekurangnya Kemenkominfo menemukan 600—700 URL per hari yang berisi konten negatif.
“Bukan hanya hoaks, tapi ini konten URL atau kanal yang namima [mengadu domba], menghasut, bohong, seperti Facebook, Twitter, Instagram,” kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Dia menambahkan pada hari keempat atau pada 25 Mei 2019, jumlah konten negatif mulai menurun menjadi 300 an URL. Oleh karena itu, Kemenkominfo memutuskan untuk tidak membatasi lagi akses media sosial.
Rudiantara mengakui bahwa Kemenkominfo tidak dapat 100% menghilangkan Hoaks atau berita bohong dunia maya. Dia mengatakan viral mengenai hoaks terjadi di aplikasi pesan seperti Whatsapp bukan di Twitter, Facebook ataupun Instagram. Adapun jumlah pemilik telepon seluler saat ini mencapai sekitar 200 juta orang yang sebagian besar telah memiliki aplikasi Whatsapp.
“Orang membuat akun asal-asalan, kemudian membuat foto yang diunggah di media sosial, terus di screenshot sama orang, disebarnya [screenshot] dimana? Whatsapp,” kata Rudiantara.
Diketahui Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses media sosial saat 22 Mei 2019, disebabtkan maraknya konten foto dan video yang diunggah di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.