Bisnis.com, JAKARTA -- Draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah selesai melewati tahap harmonisasi dan tinggal menunggu disahkan oleh Presiden.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yunan Hilmy mengatakan saat ini draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) 82/2012 tengah dalam proses penandatanganan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
“Kalau besok [hari ini] sudah ditandatangani, [dapat] langsung disampaikan atau diambil pemrakarsa,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/9/2018).
Setelah ditandatangani, maka surat Penyampaian Selesai Pengharmonisasian Rancangan PP (RPP) tersebut dapat langsung diambil oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pemrakarsa untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
Yunan menyatakan setelah ditandatangani, maka pemrakarsa tak dapat lagi mengubah draf tersebut.
“Yang bisa koreksi hanya Presiden, bila menghendakinya,” terangnya.
Draf tersebut telah ada di Kemenkumham sejak beberapa bulan lalu. Ada beberapa pembahasan yang masih mengganjal, salah satunya tentang ketentuan pembangunan pusat data di dalam negeri untuk sektor usaha tertentu, terutama sektor perbankan yang melibatkan bank asing.
“[Bahasan tersebut] sudah disepakati melalui rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin langsung Pak Darmin [Nasution],” ujar Yunan.
Sebelumnya, Kamis (27/9), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menghadiri rakor bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Dalam rapat tersebut, Rudiantara mengungkapkan salah satu alasan penting peraturan tersebut harus direvisi adalah demi mengoptimalkan perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia.